Bagi sebagian orang, aturan zakat mal adalah aturan yang memberatkan karena harus menyisihkan sebagian hartanya untuk sabilillah. Namun sebetulnya aturan zakat mal yang kita amalkan sekarang justru adalah aturan yang lebih ringan dibanding sebelum ada aturan zakat mal. Dulu, tidak boleh ada sedikitpun emas dan perak yang disimpan. Seluruhnya harus diinfakkan. Tidak boleh ada alasan menyimpan emas untuk investasi. Tidak boleh untuk ditabung. Pokoknya tidak boeh ada istilah simpanan emas/perak. Keterangan ini berdasarkan hadits:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sungguh kebanyakan ulama Yahudi dan ulama Nasrani makan pada harta manusia dengan cara yang salah dan menghalang-halangi dari jalan Allah (tidak mau infak). Berilah kabar tentang siksa yang sangat pedih pada mereka (34). (Emas dan perak tersebut) akan dipanaskan di Neraka Jahanam lalu kening dan punggung mereka disundut dengannya. (Dikatakan pada mereka), “Inilah (emas dan perak) yang dulu kalian simpan (kanz)[1] untuk diri kalian, maka rasakan yang dulu kalian simpan!” (35).
Sebuah hadits membahas tentang dalil tersebut. Bukhari meriwayatkan ucapan Khalid bin Aslam, “Kami pernah keluar bersama Ibnu Umar. Dia berkata ‘Ini (ayat di atas) sebelum diwajibkan zakat. Ketika (ayat) zakat telah diturunkan, Allah menjadikan zakat sebagi pencuci harta’.”
Nabi SAW bersabda, “Tidak ada kewajiban sedekah (zakat) untuk perak yang jumlahnya di bawah lima awaq [2], unta yang kurang dari lima ekor, dan panen padi yang jumlahnya di bawah lima ausuq [3].”
Ada ancaman berat bagi orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, berdasarkan hadits dari Bukhari yang diriwayatkan dari Abi Hurairah RA, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Barang siapa diberi harta oleh Allah tapi tidak menunaikan zakatnya, maka di hari kamat, (harta tersebut) dijelmakan menjadi ular-syujak (nama jenis ular yang sangat besar, arti harfiahnya: sangat galak) yang kulit kepalanya mengelupas dan memiliki dua buah taring. Ular tersebut akan dililitkan padanya’. Ular akan menggigitnya dengan dua rahangnya sambil berkata, ‘Akulah hartamu’. Lalu Nabi SAW membaca sebuah ayat, “Dan orang-orang yang pelit janganlah menyangka bahwa keutamaan (harta) yang telah Allah berikan pada mereka itu baik, justru itu jelek untuk mereka. Di hari kiamat, mereka akan dikalungi (pada harta) tersebut. Dan milik Allah-lah warisan beberapa langit dan bumi (Allah maha kaya, tidak butuh hartamu). Dan Allah mengetahui dan menguasai yang kalian amalkan’ (QS Ali Imran 180).”
[1] Bukhari menulis, “Kekayaan yang telah ditunaikan zakatnya maka bukan termasuk kanz (simpanan-kekayaan): ( بَاب مَا أُدِّيَ زَكَاته فَلَيْسَ بِكَنْزٍ ، لِقَوْلِ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ فِيمَا دُون خَمْس أَوَاقٍ صَدَقَة ).” Maksudnya, kalau sudah membayar zakat, maka walaupun menyimpan kekayaan, tapi tidak tergolong ke orang-orang yang disiksa.
[2] Bentuk jamak dari auqiyyah, 1 auqiyyah = 40 dirham; 1 dirham = 8 gram perak. Sebagian ulama mengatakan 1 dirham tidak sama dengan 8 gram. Ini karena dirham itu ada beberapa jenis.
[3] Bentuk jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60 sho’, 1 sho’ = 2,7 kg.
0 komentar:
Posting Komentar