SELAMAT DATANG DI BLOG PONDOK PESANTREN MULYA ABADI, JL. MAGELANG KM 8.5 SLEMAN YOGYAKARTA, SEMOGA BLOG INI BISA MENJADI SILATURAHMI KITA UNTUK SALING BERBAGI

Doa Meluluhkan Hati Seseorang

Ya Allah sungguh Engkau Maha Mulia Maha Besar. Sedangkan saya HambaMu yang sangat hina dina. Tiada upaya dan kekuatan kecuali karena Kau. Ya Allah, tundukkanlah

Doa Agar di Beri kerjaan Bisnis

Ya Allah, Raja segala Kerajaan, Tuhan memberikan Kerajaan pada yang Tuhan kehendaki, melepas Kerajaan dari yang Tuhan kehendaki, menjayakan orang yang Tuhan kehendaki, dan merendahkan orang yang Tuhan kehendaki

Sapaan Nabi Membuat Khowat Sungkan

Rasulullah SAW keluar dari tenda dan bersabda pada saya ‘hai Ayah Abdillah, apa yang mendorong kau duduk bersama mereka ?’

Hibah Menurut Bukhori

Hibah Menurut Bukhari Ibrahim Annakhai tergolong Tabiin yang sangar alim. Beliau murid Ibrhaim Attaimi, murid Amer bin Maimun, murid Abu Abdillah Al-Jadali, murid Khuzaimah sahabat Nabi SAW.

Masuk Surga Paling Awal

Rasulullah SAW bersabda, “Jibril AS telah datang untuk memegang tanganku untuk menunjukkan saya Pintu Gerbang Surga, yang akan dimasuki oleh umatku.”

Tampilkan postingan dengan label Kitab Hadits Luar Biasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kitab Hadits Luar Biasa. Tampilkan semua postingan

2012/06/11

BB 9: Bedah Bukhari



Bukhari
 memang kitab Hadits luar biasa. Banyak Muchadditsiin (kaum ahli Hadits) yang menyarahkan dan mengkaji kitab itu dengan serius. Di antara kitab syarachnya yang banyak dikaji oleh para Muchadditsiin adalah Fatcul-Baritulisan Ibnu Chajar Al-Asqalani.
Walau begitu, banyak juga yang menyudutkan beliau, dengan perkataan, “Dalam Hadits Bukhari terdapat riwayat-riwayat dhoif.”
Bisa jadi orang-orang itu justru belum tahu Hadits sahih dan yang dhoif. Ilmu Musthalach mereka masih belum sempurna.
Ilmu yang ditulis oleh Bukhari di dalam kitabnya, bukan dari ulama sembarangan, tetapi dari ulama yang ilmu mereka sangat sempurna. Dan Bukhari tidak tanggung-tanggung; jika ulama handal melakukan kesalahan, maka dijelaskan dengan tutur-kata yang sopan, sekaligus ditunjukkan yang benar, untuk umat. Contoh: صحيح البخاري - (ج 5 / ص 360)

بَاب فِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ وَقَالَ مَالِكٌ وَابْنُ إِدْرِيسَ الرِّكَازُ دِفْنُ الْجَاهِلِيَّةِ فِي قَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ الْخُمُسُ وَلَيْسَ الْمَعْدِنُ بِرِكَازٍ وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَعْدِنِ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ وَأَخَذَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ مِنْ الْمَعَادِنِ مِنْ كُلِّ مِائَتَيْنِ خَمْسَةً وَقَالَ الْحَسَنُ مَا كَانَ مِنْ رِكَازٍ فِي أَرْضِ الْحَرْبِ فَفِيهِ الْخُمُسُ وَمَا كَانَ مِنْ أَرْضِ السِّلْمِ فَفِيهِ الزَّكَاةُ وَإِنْ وَجَدْتَ اللُّقَطَةَ فِي أَرْضِ الْعَدُوِّ فَعَرِّفْهَا وَإِنْ كَانَتْ مِنْ الْعَدُوِّ فَفِيهَا الْخُمُسُ وَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ الْمَعْدِنُ رِكَازٌ مِثْلُ دِفْنِ الْجَاهِلِيَّةِ لِأَنَّهُ يُقَالُ أَرْكَزَ الْمَعْدِنُ إِذَا خَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ قِيلَ لَهُ قَدْ يُقَالُ لِمَنْ وُهِبَ لَهُ شَيْءٌ أَوْ رَبِحَ رِبْحًا كَثِيرًا أَوْ كَثُرَ ثَمَرُهُ أَرْكَزْتَ ثُمَّ نَاقَضَ وَقَالَ لَا بَأْسَ أَنْ يَكْتُمَهُ فَلَا يُؤَدِّيَ الْخُمُسَ.

Arti (selain isnad)nya:

Bab di dalam Rikaz: Seperlima
Malik dan Ibnu Idris berkata, “Rikaz adalah harta Jahiliyyah yang terkubur. Mengenai jumlahnya sedikit atau banyak, (agar) diinfaqi seperlima. Sedang Makdin (pertambangan) bukan Rikaz.”[1]
Sungguh nabi SAW telah bersabda, “Makdin (pertambangan), bebas.” Maksudnya tidak diinfaqi.
Umar bin Abdil-Aziz telah menarik lima, dari tiap-tiap duaratus, hasil dari beberapa Makdin.
Al-Chasan berkata, “Rikaz yang berasal dari bumi musuh, maka diinfaqi seperlima. Dan yang dari bumi Islam, maka dizakati. Jika kau menemukan barang-hilang di bumi musuh, maka umumkan! Jika ternyata milik musuh, maka diinfaqi seperlima.”
Sebagaian manusia berkata, “Makdin adalah Rikaz, seperti peninggalan Jahiliah yang terkubur. Dengan alasan ada 'kalimat' yang dilafalkan ‘arkazal makdin (أَرْكَزَ الْمَعْدِنُ)’. Artinya: Makdin itu mengeluarkan rikaz. [2]
Kalimat di atas, bisa diucapkan jika ada penghasilan yang keluar dari Rikaz tersebut.
Sebagian manusia (Imam Chanafi dan lainnya) diberi tahu: “Sungguh sering dikatakan 'arkazta (kau telah mendapatkan rikaz)' pada orang yang diberi sesuatu, atau mendapat keuntungan banyak, atau buah-buahan (dari kebun)nya yang keluar banyak."
Lalu sebagian manusia (Imam Chanafi dan lainnya) merusak pernyataannya: “Menyembunyikan untuk tidak mengeluarkan seperlima dari rikaz, tidak berdosa.” [3]

Kesimpulan:
Penyampaian pernyataan ulama salaf; Imam Maliki, Imam Syafii, Umar bin Abdil-Aziz, dan Al-Chasan Al-Bashri, yang ditulis di atas, menunjukkan bahwa ilmu Bukhari sempurna. Karena tidak semua ulama bisa menulis pernyataan orang-orang hebat tersebut, secara sahih. Meskipun pernyataan mereka tergolong Hadits Muallaqah, namun sebetulnya ada isnadnya. Bukhari memotong isnadnya karena hanya sebagai matan. Sedangkan penjelasannya ada pada bawah matan tersebut, yakni pada Hadits terusannya. Terkadang Bukhari menulis penjelasan dari matannya di bab kelanjutannya.

Ponpes Mulya Abadi Mulungan 




[1] Malik di sini, Imam Maliki, ‘Ibnu Idris’ adalah Imam Syafii.
[2] Yang dimaksud lafal ‘sebagian manusia’ adalah Imam Chanafi, Sufyan Atssauri dan ulama salaf lainnya.
[3] Ibnu Chajar menjelaskan: فتح الباري لابن حجر - (ج 5 / ص 127)

وَإِنَّمَا أَجَازَ لَهُ أَبُو حَنِيفَةَ أَنْ يَكْتُمَهُ إِذَا كَانَ مُحْتَاجًا ، بِمَعْنَى أَنَّهُ يَتَأَوَّلُ أَنَّ لَهُ حَقًّا فِي بَيْتِ الْمَالِ وَنَصِيبًا فِي الْفَيْءِ فَأَجَازَ لَهُ أَنْ يَأْخُذَ الْخُمُسَ لِنَفْسِهِ عِوَضًا عَنْ ذَلِكَ لَا أَنَّهُ أَسْقَطَ الْخُمُسَ عَنْ الْمَعْدِنِ ا ه.
Artinya:
Sungguh yang diperbolehkan menyembunyikan, oleh Abu Chanifah (Imam Chanafi): jika dia membutuhkan.

Maknanya Abu Chanifah menakwilkan bahwa seorang berhak memikirkan Baitul-Mal dan bagian untuk Faik. Oleh karena itu beliau memperbolehkan mengambil seperlima dari hasil, untuk dirinya secara khusus, sebagai (ongkos capek) dari Makdin tersebut. Bukannya Abu Chanifah membebaskan infaq seperlima dari Makdin (pertambangan).