Maksud kalimat, “Dia merekayasa hibah ini” Yang menghibahi dan yang dihibahi sepakat ‘uang seribu dirham atau lebih’ tersebut, tidak dipergunakan berdagang. Dan sebelum setahun, uang tersebut dikembalikan pada penghibahnya. Rekayasa ini dilakukan oleh mereka berdua hingga bertahun-tahun. Maka mereka berdua tidak berkewajiban zakat. Dia menyelisihi Rasulillah SAW tentang, “Larangan Menarik Ulang Hibah.” Dan melepaskan kewajiban zakat, menyia-nyiakan orang fakir yang membutuhkan zakat.
Al-Aini membantah, "Meskipun mereka mengatakan hibah seperti ini 'bisa dibatalkan'. Ini tetap rekayasa. Abu Hanifah (Imam Hanafi) dan pengikutnya, 'tidak berfaham demikian'. Faham (yang diucapkan) bisa menjadi 'pegangan dalil' bagi manusia umumnya. Orang sehebat beliau dan para muridnya rahimahumulloh, tak mungkin berniat menyelisihi Rasulillah SAW, atau menghindari kewajiban dalam Islam.” [1]
Ponpes Mulya Abadi Mulungan