SELAMAT DATANG DI BLOG PONDOK PESANTREN MULYA ABADI, JL. MAGELANG KM 8.5 SLEMAN YOGYAKARTA, SEMOGA BLOG INI BISA MENJADI SILATURAHMI KITA UNTUK SALING BERBAGI

2012/06/11

BB 9: Bedah Bukhari



Bukhari
 memang kitab Hadits luar biasa. Banyak Muchadditsiin (kaum ahli Hadits) yang menyarahkan dan mengkaji kitab itu dengan serius. Di antara kitab syarachnya yang banyak dikaji oleh para Muchadditsiin adalah Fatcul-Baritulisan Ibnu Chajar Al-Asqalani.
Walau begitu, banyak juga yang menyudutkan beliau, dengan perkataan, “Dalam Hadits Bukhari terdapat riwayat-riwayat dhoif.”
Bisa jadi orang-orang itu justru belum tahu Hadits sahih dan yang dhoif. Ilmu Musthalach mereka masih belum sempurna.
Ilmu yang ditulis oleh Bukhari di dalam kitabnya, bukan dari ulama sembarangan, tetapi dari ulama yang ilmu mereka sangat sempurna. Dan Bukhari tidak tanggung-tanggung; jika ulama handal melakukan kesalahan, maka dijelaskan dengan tutur-kata yang sopan, sekaligus ditunjukkan yang benar, untuk umat. Contoh: صحيح البخاري - (ج 5 / ص 360)

بَاب فِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ وَقَالَ مَالِكٌ وَابْنُ إِدْرِيسَ الرِّكَازُ دِفْنُ الْجَاهِلِيَّةِ فِي قَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ الْخُمُسُ وَلَيْسَ الْمَعْدِنُ بِرِكَازٍ وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَعْدِنِ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ وَأَخَذَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ مِنْ الْمَعَادِنِ مِنْ كُلِّ مِائَتَيْنِ خَمْسَةً وَقَالَ الْحَسَنُ مَا كَانَ مِنْ رِكَازٍ فِي أَرْضِ الْحَرْبِ فَفِيهِ الْخُمُسُ وَمَا كَانَ مِنْ أَرْضِ السِّلْمِ فَفِيهِ الزَّكَاةُ وَإِنْ وَجَدْتَ اللُّقَطَةَ فِي أَرْضِ الْعَدُوِّ فَعَرِّفْهَا وَإِنْ كَانَتْ مِنْ الْعَدُوِّ فَفِيهَا الْخُمُسُ وَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ الْمَعْدِنُ رِكَازٌ مِثْلُ دِفْنِ الْجَاهِلِيَّةِ لِأَنَّهُ يُقَالُ أَرْكَزَ الْمَعْدِنُ إِذَا خَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ قِيلَ لَهُ قَدْ يُقَالُ لِمَنْ وُهِبَ لَهُ شَيْءٌ أَوْ رَبِحَ رِبْحًا كَثِيرًا أَوْ كَثُرَ ثَمَرُهُ أَرْكَزْتَ ثُمَّ نَاقَضَ وَقَالَ لَا بَأْسَ أَنْ يَكْتُمَهُ فَلَا يُؤَدِّيَ الْخُمُسَ.

Arti (selain isnad)nya:

Bab di dalam Rikaz: Seperlima
Malik dan Ibnu Idris berkata, “Rikaz adalah harta Jahiliyyah yang terkubur. Mengenai jumlahnya sedikit atau banyak, (agar) diinfaqi seperlima. Sedang Makdin (pertambangan) bukan Rikaz.”[1]
Sungguh nabi SAW telah bersabda, “Makdin (pertambangan), bebas.” Maksudnya tidak diinfaqi.
Umar bin Abdil-Aziz telah menarik lima, dari tiap-tiap duaratus, hasil dari beberapa Makdin.
Al-Chasan berkata, “Rikaz yang berasal dari bumi musuh, maka diinfaqi seperlima. Dan yang dari bumi Islam, maka dizakati. Jika kau menemukan barang-hilang di bumi musuh, maka umumkan! Jika ternyata milik musuh, maka diinfaqi seperlima.”
Sebagaian manusia berkata, “Makdin adalah Rikaz, seperti peninggalan Jahiliah yang terkubur. Dengan alasan ada 'kalimat' yang dilafalkan ‘arkazal makdin (أَرْكَزَ الْمَعْدِنُ)’. Artinya: Makdin itu mengeluarkan rikaz. [2]
Kalimat di atas, bisa diucapkan jika ada penghasilan yang keluar dari Rikaz tersebut.
Sebagian manusia (Imam Chanafi dan lainnya) diberi tahu: “Sungguh sering dikatakan 'arkazta (kau telah mendapatkan rikaz)' pada orang yang diberi sesuatu, atau mendapat keuntungan banyak, atau buah-buahan (dari kebun)nya yang keluar banyak."
Lalu sebagian manusia (Imam Chanafi dan lainnya) merusak pernyataannya: “Menyembunyikan untuk tidak mengeluarkan seperlima dari rikaz, tidak berdosa.” [3]

Kesimpulan:
Penyampaian pernyataan ulama salaf; Imam Maliki, Imam Syafii, Umar bin Abdil-Aziz, dan Al-Chasan Al-Bashri, yang ditulis di atas, menunjukkan bahwa ilmu Bukhari sempurna. Karena tidak semua ulama bisa menulis pernyataan orang-orang hebat tersebut, secara sahih. Meskipun pernyataan mereka tergolong Hadits Muallaqah, namun sebetulnya ada isnadnya. Bukhari memotong isnadnya karena hanya sebagai matan. Sedangkan penjelasannya ada pada bawah matan tersebut, yakni pada Hadits terusannya. Terkadang Bukhari menulis penjelasan dari matannya di bab kelanjutannya.

Ponpes Mulya Abadi Mulungan 




[1] Malik di sini, Imam Maliki, ‘Ibnu Idris’ adalah Imam Syafii.
[2] Yang dimaksud lafal ‘sebagian manusia’ adalah Imam Chanafi, Sufyan Atssauri dan ulama salaf lainnya.
[3] Ibnu Chajar menjelaskan: فتح الباري لابن حجر - (ج 5 / ص 127)

وَإِنَّمَا أَجَازَ لَهُ أَبُو حَنِيفَةَ أَنْ يَكْتُمَهُ إِذَا كَانَ مُحْتَاجًا ، بِمَعْنَى أَنَّهُ يَتَأَوَّلُ أَنَّ لَهُ حَقًّا فِي بَيْتِ الْمَالِ وَنَصِيبًا فِي الْفَيْءِ فَأَجَازَ لَهُ أَنْ يَأْخُذَ الْخُمُسَ لِنَفْسِهِ عِوَضًا عَنْ ذَلِكَ لَا أَنَّهُ أَسْقَطَ الْخُمُسَ عَنْ الْمَعْدِنِ ا ه.
Artinya:
Sungguh yang diperbolehkan menyembunyikan, oleh Abu Chanifah (Imam Chanafi): jika dia membutuhkan.

Maknanya Abu Chanifah menakwilkan bahwa seorang berhak memikirkan Baitul-Mal dan bagian untuk Faik. Oleh karena itu beliau memperbolehkan mengambil seperlima dari hasil, untuk dirinya secara khusus, sebagai (ongkos capek) dari Makdin tersebut. Bukannya Abu Chanifah membebaskan infaq seperlima dari Makdin (pertambangan).

0 komentar:

Posting Komentar