SELAMAT DATANG DI BLOG PONDOK PESANTREN MULYA ABADI, JL. MAGELANG KM 8.5 SLEMAN YOGYAKARTA, SEMOGA BLOG INI BISA MENJADI SILATURAHMI KITA UNTUK SALING BERBAGI

2011/10/06

Kejeniusan Bukhari Membuat Bab


Kejeniusan Bukhari Membuat Bab



Oleh sejumlah kaum, Bukhari yang sangat alim disudutkan dengan perkataan, “Haditsnya banyak yang dhoif"  Tujuan mereka agar Hadits Bukhari dijauhi. Agar manusia tidak tahu lautan hikmah yang ada di dalamnya. Padahal Ibnu Chajar menilai 'Kitab Tershahih Sejagad' yang manfaatnya paling banyak setelah Al-Qur’an, Bukhari

Bukhari menulis : 
صحيح البخاري - (ج 21 / ص 225)

بَاب الْعَجْمَاءُ جُبَارٌ وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ كَانُوا لَا يُضَمِّنُونَ مِنْ النَّفْحَةِ وَيُضَمِّنُونَ مِنْ رَدِّ الْعِنَانِ وَقَالَ حَمَّادٌ لَا تُضْمَنُ النَّفْحَةُ إِلَّا أَنْ يَنْخُسَ إِنْسَانٌ الدَّابَّةَ وَقَالَ شُرَيْحٌ لَا تُضْمَنُ مَا عَاقَبَتْ أَنْ يَضْرِبَهَا فَتَضْرِبَ بِرِجْلِهَا وَقَالَ الْحَكَمُ وَحَمَّادٌ إِذَا سَاقَ الْمُكَارِي حِمَارًا عَلَيْهِ امْرَأَةٌ فَتَخِرُّ لَا شَيْءَ عَلَيْهِ وَقَالَ الشَّعْبِيُّ إِذَا سَاقَ دَابَّةً فَأَتْعَبَهَا فَهُوَ ضَامِنٌ لِمَا أَصَابَتْ وَإِنْ كَانَ خَلْفَهَا مُتَرَسِّلًا لَمْ يَضْمَنْ

Artinya:
Ibnu Sirin termasuk Tabiin dari Bashrah, berkata, “Mereka tidak perlu memberi tebusan karena sepakan binatang kendaraan, namun memberi tebusan karena binatang itu ditarik dari depan.”
Maksudnya: yang disepak kendaraan karena musibah, maka pemiliknya tidak berhak memberi tebusan. Namun jika pemililiknya menarik tali kendali dan memberi pakan, agar binatang kendaraannya menyepak orang di belakangnya, maka berkewajiban memberi tebusan.
Sebagian Fuqaha dari Kufah bernama Chamad, guru Imam Chanafi, berkata (hampir sama), “Disepak binatang tidak diberi tebusan, kecuali jika ada seorang mencambuk binatang kendaraan itu.”
Syuraich (شُرَيْح) bin Al-Charits murid Aisyah, seorang qhadi (الْقَاضِي) masyhur, berkata, “(Sepakan) kendaraan, tidak boleh didenda. Sebab membalas orang memukul, hingga binatang itu menyepak dia.”
Dua orang Faqih dari Kufah: Al-Chakam bin Utaibah (الْحَكَم بْن عُتَيْبَة) dan Chamad, berkata, “Ketika wanita penyewa himar mengendarai, lalu jatuh. Himar dituntun oleh yang menyewakan. Maka pemilik himar tidak terkena denda.”
As-Syakbi (الشَّعْبِيُّ) yang masyhur sebagai Faqih, murid Nukman bin Basyir (النُّعْمَان بْن بَشِير), berkata, “Jika menggiring untuk menyertai binatang itu, maka dia membayar denda, karena serangan (sepakan) binatang itu. Namun jika melepaskan, untuk berjalan di belakang binatang itu, maka dia tidak membayar tebusan.” [1]

Sebetulnya Hadits muallaqah ini, ada isnadnya sampai Ibnu Sirin, Chamad, Syuraich (شُرَيْح), Al-Chakam bin Utaibah (الْحَكَم بْن عُتَيْبَة), dan As-Syakbi (الشَّعْبِيُّ), sejumlah Tabiin yang disebutkan di atas. Tetapi oleh Bukhari dipotong karena hanya sebagai 'bab'. [2] Penulis mengingatkan pada orang yang menyudutkan KH Nur Hasan dengan perkataan :
“Dia ingin pengikutnya mengikuti dia dengan membabi buta. Kami lebih berhak diikuti, karena mengikuti ulama Salaf."
Adalah kurang bijaksana, bahkan membahayakan persatuan Islam. Satu bab dari kitab Bukhari di atas, yang diajarkan oleh KH Nur Hasan, sudah menjelaskan 5 ulama Salaf yang ilmu mereka melaut. Kalau seluruh kitab Bukhari dikaji, yang mengkaji akan tenggelam di dalam lautan ilmu nabi SAW, para Sahabat dan para Tabiin. Itu belum kitab lain yang diajarkan oleh KH Nur Hasan.




[1] As-Syakbi (الشَّعْبِيُّ) tergolong Tabiin.
[2] Isnadnya bisa dilihat di dalam Ibnu Chajar.

0 komentar:

Posting Komentar