Kejeniusan Bukhari Membuat Bab
Oleh sejumlah kaum, Bukhari yang
sangat alim disudutkan
dengan perkataan, “Haditsnya banyak yang dhoif"
Tujuan mereka agar Hadits Bukhari dijauhi. Agar manusia tidak tahu lautan hikmah yang ada di dalamnya. Padahal Ibnu Chajar menilai 'Kitab Tershahih Sejagad'
yang manfaatnya paling banyak setelah Al-Qur’an, Bukhari.
بَاب الْعَجْمَاءُ
جُبَارٌ وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ كَانُوا لَا يُضَمِّنُونَ مِنْ النَّفْحَةِ
وَيُضَمِّنُونَ مِنْ رَدِّ الْعِنَانِ وَقَالَ حَمَّادٌ لَا تُضْمَنُ النَّفْحَةُ
إِلَّا أَنْ يَنْخُسَ إِنْسَانٌ الدَّابَّةَ وَقَالَ شُرَيْحٌ لَا تُضْمَنُ مَا
عَاقَبَتْ أَنْ يَضْرِبَهَا فَتَضْرِبَ بِرِجْلِهَا وَقَالَ الْحَكَمُ وَحَمَّادٌ
إِذَا سَاقَ الْمُكَارِي حِمَارًا عَلَيْهِ امْرَأَةٌ فَتَخِرُّ لَا شَيْءَ
عَلَيْهِ وَقَالَ الشَّعْبِيُّ إِذَا سَاقَ دَابَّةً فَأَتْعَبَهَا فَهُوَ ضَامِنٌ
لِمَا أَصَابَتْ وَإِنْ كَانَ خَلْفَهَا مُتَرَسِّلًا لَمْ يَضْمَنْ
Artinya:
Bab (Serangan) Binatang,
Bebas.
Ibnu Sirin termasuk Tabiin dari Bashrah, berkata, “Mereka
tidak perlu memberi tebusan karena sepakan binatang kendaraan, namun memberi
tebusan karena binatang itu ditarik dari
depan.”
Maksudnya: yang disepak kendaraan karena musibah, maka
pemiliknya tidak berhak memberi tebusan. Namun jika pemililiknya menarik tali
kendali dan memberi pakan, agar binatang kendaraannya menyepak orang di
belakangnya, maka berkewajiban memberi tebusan.
Sebagian Fuqaha dari Kufah bernama Chamad, guru Imam Chanafi,
berkata (hampir sama), “Disepak binatang tidak diberi tebusan, kecuali jika ada
seorang mencambuk binatang kendaraan itu.”
Syuraich (شُرَيْح) bin Al-Charits murid
Aisyah, seorang qhadi (الْقَاضِي) masyhur, berkata, “(Sepakan) kendaraan,
tidak boleh didenda. Sebab membalas orang memukul, hingga binatang itu menyepak
dia.”
Dua orang Faqih dari Kufah: Al-Chakam bin Utaibah (الْحَكَم بْن
عُتَيْبَة) dan Chamad, berkata,
“Ketika wanita penyewa himar mengendarai, lalu jatuh. Himar dituntun oleh yang
menyewakan. Maka pemilik himar tidak terkena denda.”
As-Syakbi (الشَّعْبِيُّ) yang masyhur sebagai Faqih, murid Nukman bin Basyir (النُّعْمَان بْن بَشِير), berkata, “Jika menggiring untuk menyertai binatang itu, maka
dia membayar denda, karena serangan (sepakan) binatang itu. Namun jika melepaskan,
untuk berjalan di belakang binatang itu, maka dia tidak membayar tebusan.” [1]
Sebetulnya Hadits muallaqah ini, ada isnadnya
sampai Ibnu Sirin, Chamad, Syuraich
(شُرَيْح), Al-Chakam bin Utaibah (الْحَكَم بْن
عُتَيْبَة), dan As-Syakbi (الشَّعْبِيُّ), sejumlah Tabiin
yang disebutkan di atas. Tetapi oleh Bukhari dipotong karena hanya sebagai 'bab'. [2] Penulis mengingatkan pada orang yang menyudutkan KH Nur Hasan
dengan perkataan :
“Dia ingin pengikutnya mengikuti dia dengan membabi buta. Kami
lebih berhak diikuti, karena mengikuti ulama Salaf."
Adalah kurang bijaksana, bahkan membahayakan persatuan Islam. Satu bab dari kitab
Bukhari di atas, yang diajarkan oleh KH Nur Hasan, sudah menjelaskan 5 ulama
Salaf yang ilmu mereka melaut. Kalau seluruh kitab Bukhari dikaji, yang
mengkaji akan tenggelam di dalam lautan ilmu nabi SAW, para Sahabat
dan para Tabiin.
Itu belum kitab lain yang diajarkan oleh KH Nur Hasan.
0 komentar:
Posting Komentar