Syaikh
DR Abdullah Assirri termasuk mufthi di Makkah, telah menyampaikan kajian
Usul Fiqih dengan merujuk kitab Matnul-Waraqaat fii Ushuulil-Fiqh (متن الورقات في اصول الفقه/Inti-sari Beberapa Lembar Mengenai Usul Fiqih), di hadapan
sekitar 100 ulama atau lebih sedikit.[1]
Di halaman awal dari Matnul-Waraqaat fii
Ushuulil-Fiqh, dijelaskan mengenai:
2.
Far’u (الفرع), yang artinya cabang yang
meneruskan.
3.
Fiqih (الفقه), yang maksudnya, pengertian
hukum-hukum syariat yang diketahui karena ijtihad.
[1] Jika dirunut mengenai silsilah atau isnad dari KH Nur
Hasan, ada seorang alim besar yang bernama Jalaluddiin Assayuthi, penyusun
kitab Al-Itqan. Jalaluddiin menjelaskan di dalam kitab tersebut, bahwa ilmu
alat seorang alim, di antaranya ‘Usul Fiqih’.
[2] Maksudnya dikembangkan
adalah dikaitkan dengan dalil-dalil lainnya agar bisa diqiyas dan
diistimbathkan. Ini agar penetapan hukum bisa tepat, karena di dalam Al-Qur’an
ada yang disebutkan, “Harta-harta kalian (أَمْوَالَكُمُ),” padahal maksud sebenarnya adalah ‘harta-harta
anak yatim yang kalian ramut’. Contoh:
وَلَا تُؤْتُوا
السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ
فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا [النساء/5].
Artinya:
Dan kalian jangan memberikan
harta-harta kalian yang Allah telah menjadikan kalian sebagai pengurus (harta
tersebut). Berilah mereka rizqi dan busanailah mereka di dalam harta
(tersebut)! Dan berkatalah pada mereka dengan perkataan yang baik!.
Mengenai penjelasan ini
Baidhawi menjelaskan: تفسير البيضاوي - (ج 1 / ص 431)
وإنما أضاف الأموال
إلى الأولياء لأنها في تصرفهم وتحت ولايتهم.
Artinya:
Dan sesungguhnya harta-harta (anak
yatim) tersebut dinyatakan sebagai harta para wali yatim, karena mereka lah
yang menguasainya.
Dan karena itu pula, maka
Allah menjelaskan maksud sebenarnya melalui kalimat ayat selanjutnya, “الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ
لَكُمْ قِيَامًا (yang Allah
telah menjadikan kalian sebagai pengurus (harta tersebut).”
0 komentar:
Posting Komentar