Artinya: Maka jika mereka berdua hendak menyapih dari saling ridho dan musyawarah dari mereka berdua, maka tiada dosa atas mereka berdua.”
Dalam satu sisi dia benar, tapi bisa jadi dia lupa atau tidak tahu bahwa sebetulnya yang dimaksud dalam Ayat itu, bagi suami mencerai ketika istri masih menyusui anaknya, sehingga penjelasan dia kurang tepat.
Ponpes Kutubussittah Mulya Abadi Mulungan Sleman Jogjakarta Indonesia