SELAMAT DATANG DI BLOG PONDOK PESANTREN MULYA ABADI, JL. MAGELANG KM 8.5 SLEMAN YOGYAKARTA, SEMOGA BLOG INI BISA MENJADI SILATURAHMI KITA UNTUK SALING BERBAGI

Doa Meluluhkan Hati Seseorang

Ya Allah sungguh Engkau Maha Mulia Maha Besar. Sedangkan saya HambaMu yang sangat hina dina. Tiada upaya dan kekuatan kecuali karena Kau. Ya Allah, tundukkanlah

Doa Agar di Beri kerjaan Bisnis

Ya Allah, Raja segala Kerajaan, Tuhan memberikan Kerajaan pada yang Tuhan kehendaki, melepas Kerajaan dari yang Tuhan kehendaki, menjayakan orang yang Tuhan kehendaki, dan merendahkan orang yang Tuhan kehendaki

Sapaan Nabi Membuat Khowat Sungkan

Rasulullah SAW keluar dari tenda dan bersabda pada saya ‘hai Ayah Abdillah, apa yang mendorong kau duduk bersama mereka ?’

Hibah Menurut Bukhori

Hibah Menurut Bukhari Ibrahim Annakhai tergolong Tabiin yang sangar alim. Beliau murid Ibrhaim Attaimi, murid Amer bin Maimun, murid Abu Abdillah Al-Jadali, murid Khuzaimah sahabat Nabi SAW.

Masuk Surga Paling Awal

Rasulullah SAW bersabda, “Jibril AS telah datang untuk memegang tanganku untuk menunjukkan saya Pintu Gerbang Surga, yang akan dimasuki oleh umatku.”

Tampilkan postingan dengan label Ajarkan Kesalahan tak Sengaja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ajarkan Kesalahan tak Sengaja. Tampilkan semua postingan

2011/05/30

Ajarkan Kesalahan tak Sengaja

Di hadapan orang banyak, seorang berkata benar, “Suami istri mestinya sering musyawarah." Lalu dia melanjutkan, “Sedangkan mengenai menyusui anak saja, suami istri harus musyawarah kok, saking pentingnya musyawarah suami istri,” yang ini perlu dikaji lebih dalam. Dia meneruskan, “Dalilnya ada dalam Al-Qur’an: ‘فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا[1]
Artinya: Maka jika mereka berdua hendak menyapih dari saling ridho dan musyawarah dari mereka berdua, maka tiada dosa atas mereka berdua.” 
Dalam satu sisi dia benar, tapi bisa jadi dia lupa atau tidak tahu bahwa sebetulnya yang dimaksud dalam Ayat itu, bagi suami mencerai ketika istri masih menyusui anaknya, sehingga penjelasan dia kurang tepat.
Ayat itu diletakkan setelah, “الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ,” ke bawah lagi. Ini menunjukkan bahwa maksud suami istri musyawarah dalam Ayat itu, yang bercerai namun mempunyai anak kecil masih menyusu.

[1] Al-Baqarah 233. Bacaannya: Fa in arooda fishoolan 'an taroodhin min humaa wa tasyaawurin falaa junaacha 'alaihimaa.   



Ponpes Kutubussittah Mulya Abadi Mulungan Sleman Jogjakarta Indonesia