SELAMAT DATANG DI BLOG PONDOK PESANTREN MULYA ABADI, JL. MAGELANG KM 8.5 SLEMAN YOGYAKARTA, SEMOGA BLOG INI BISA MENJADI SILATURAHMI KITA UNTUK SALING BERBAGI

Doa Meluluhkan Hati Seseorang

Ya Allah sungguh Engkau Maha Mulia Maha Besar. Sedangkan saya HambaMu yang sangat hina dina. Tiada upaya dan kekuatan kecuali karena Kau. Ya Allah, tundukkanlah

Doa Agar di Beri kerjaan Bisnis

Ya Allah, Raja segala Kerajaan, Tuhan memberikan Kerajaan pada yang Tuhan kehendaki, melepas Kerajaan dari yang Tuhan kehendaki, menjayakan orang yang Tuhan kehendaki, dan merendahkan orang yang Tuhan kehendaki

Sapaan Nabi Membuat Khowat Sungkan

Rasulullah SAW keluar dari tenda dan bersabda pada saya ‘hai Ayah Abdillah, apa yang mendorong kau duduk bersama mereka ?’

Hibah Menurut Bukhori

Hibah Menurut Bukhari Ibrahim Annakhai tergolong Tabiin yang sangar alim. Beliau murid Ibrhaim Attaimi, murid Amer bin Maimun, murid Abu Abdillah Al-Jadali, murid Khuzaimah sahabat Nabi SAW.

Masuk Surga Paling Awal

Rasulullah SAW bersabda, “Jibril AS telah datang untuk memegang tanganku untuk menunjukkan saya Pintu Gerbang Surga, yang akan dimasuki oleh umatku.”

Tampilkan postingan dengan label Pondok Pesantren Kutubussittah Ponpes Mulya Abadi Mulungan Sleman Jogjakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pondok Pesantren Kutubussittah Ponpes Mulya Abadi Mulungan Sleman Jogjakarta. Tampilkan semua postingan

2016/05/21

Surat Syarikat Mufawadhah






Di dalam Haditsnya, Nasai membuatkan contoh, “Surat Perjanjian Syarikat Mufawadhahuntuk empat orang. Berikut saya terjemahkan, dan Hadits aslinya bisa dibaca di bawah :

Syarikat Mufawadhah Empat Orang, berdasar Madzhab orang yang menganggap (syarikat ini) boleh (halal). Allah Tabarka wa Taala berfirman, “Hai orang-orang iman khusus, tetapilah janji !.” [Qs Al-Maidah 1].
Ini Persyarikatan Mufawadhah (Penumpahan modal yang tidak sama dengan temannya), yakni ......, ......, ..... , dan ......
Mereka berempat mengumpulkan modal jenis sama secara kontan, lalu dibagi empat untuk dikelola. Ada modal yang tidak diketahui karena jumlah yang diserahkan dari mereka tidak sama. Namun hak mereka dianggap sama, didalam modal dan hasil.
Mereka berkewajiban mengelola modal kecil, dan besar. Perdagangan ditangani secara kontan atau kridit.
Syarikat menangani semua urusan (yang bisa ditangani dan halal), sesuai yang disetujui.
Kaum yang bersyarikat ini, berhak menangani yang perlu ditangani, sendirian, tanpa persetujuan kawan syarikat.
Semua orang yang berada di dalam Syarikat ini memiliki hak (hasil) dan kewajiban (melunasi hutang) yang sama. Keuntungan yang Allah berikan di dalam Syarikat ini, atau pada seorang yang namanya disebutkan di dalam Syarikat ini, maka akan dibagi dan ditanggung bersama.
Semua orang yang namanya ditulis di dalam surat ini, ....., ....., ....., dan ......, memperbolehkan semua teman syarikat, mengangkat wakil yang berhak menuntut, komplain, dan mengambil hak.
Wakil berhak menjelaskan pada penghalang kelancaran Syarikat, meskipun yang diwakili telah wafat.
Semua yang bersangkutan telah menyetujui persyaratan di atas.




Menyetujui           Menyetujui  Menyetujui               Menyetujui


(                  )         (                 ) (                  ) (                          ) [1]


Ponpes Kutubussittah Mulya Abadi Mulungan  Sleman Jogjakarta Indonesia



شَرِكَةُ مُفَاوَضَةٍ بَيْنَ أَرْبَعَةٍ عَلَى مَذْهَبِ مَنْ يُجِيزُهَا " قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ} [المائدة: 1] هَذَا مَا اشْتَرَكَ عَلَيْهِ فُلَانٌ وَفُلَانٌ وَفُلَانٌ وَفُلَانٌ بَيْنَهُمْ شَرِكَةَ مُفَاوَضَةٍ فِي رَأْسِ مَالٍ جَمَعُوهُ بَيْنَهُمْ مِنْ صِنْفٍ وَاحِدٍ وَنَقْدٍ وَاحِدٍ، وَخَلَطُوهُ وَصَارَ فِي أَيْدِيهِمْ مُمْتَزِجًا لَا يُعْرَفُ بَعْضُهُ مِنْ بَعْضٍ، وَمَالُ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ فِي ذَلِكَ وَحَقُّهُ سَوَاءٌ، عَلَى أَنْ يَعْمَلُوا فِي ذَلِكَ كُلِّهِ وَفِي كُلِّ قَلِيلٍ وَكَثِيرٍ، سَوَاءً مِنَ الْمُبَايَعَاتِ وَالْمُتَاجَرَاتِ نَقْدًا وَنَسِيئَةً بَيْعًا وَشِرَاءً فِي جَمِيعِ الْمُعَامَلَاتِ وَفِي كُلِّ مَا يَتَعَاطَاهُ النَّاسُ بَيْنَهُمْ مُجْتَمِعِينَ بِمَا رَأَوْا، وَيَعْمَلَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ عَلَى انْفِرَادِهِ بِكُلِّ مَا رَأَى وَكُلِّ مَا بَدَا لَهُ جَائِزٌ أَمْرُهُ فِي ذَلِكَ عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِهِ، وَعَلَى أَنَّهُ كُلُّ مَا لَزِمَ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ عَلَى هَذِهِ الشَّرِكَةِ الْمَوْصُوفَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ مِنْ حَقٍّ وَمِنْ دَيْنٍ، فَهُوَ لَازِمٌ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مِنْ أَصْحَابِهِ الْمُسَمَّيْنَ مَعَهُ فِي هَذَا الْكِتَابِ، وَعَلَى أَنَّ جَمِيعَ مَا رَزَقَهُمُ اللَّهُ فِي هَذِهِ الشَّرِكَةِ الْمُسَمَّاةِ فِيهِ، وَمَا رَزَقَ اللَّهُ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ فِيهَا عَلَى حِدَتِهِ مِنْ فَضْلٍ وَرِبْحٍ، فَهُوَ بَيْنَهُمْ جَمِيعًا بِالسَّوِيَّةِ، وَمَا كَانَ فِيهَا مِنْ نَقِيصَةٍ فَهُوَ عَلَيْهِمْ جَمِيعًا بِالسَّوِيَّةِ بَيْنَهُمْ، وَقَدْ جَعَلَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْ فُلَانٍ وَفُلَانٍ وَفُلَانٍ وَفُلَانٍ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِهِ الْمُسَمَّيْنَ فِي هَذَا الْكِتَابِ مَعَهُ وَكِيلَهُ فِي الْمُطَالَبَةِ بِكُلِّ حَقٍّ هُوَ لَهُ وَالْمُخَاصَمَةِ فِيهِ وَقَبْضِهِ، وَفِي خُصُومَةِ كُلِّ مَنِ اعْتَرَضَهُ بِخُصُومَةٍ وَكُلِّ مَنْ يُطَالِبُهُ بِحَقٍّ وَجَعَلَهُ وَصِيَّهُ فِي شَرِكَتِهِ مِنْ بَعْدِ وَفَاتِهِ وَفِي قَضَاءِ دُيُونِهِ وَإِنْفَاذِ وَصَايَاهُ، وَقَبِلَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مِنْ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِهِ مَا جَعَلَ إِلَيْهِ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ، أَقَرَّ فُلَانٌ وَفُلَانٌ وَفُلَانٌ وَفُلَانٌ "

2016/05/16

Sewakan Tanah Kosong tidak Dosa





Surat Perjanjian Muqaradhah



Nasai meriwayatkan dari seorang tabi’ sohor bernama Said bin Musayab, yang dinilai dhoif dan maqthu’, oleh Al-Bani. Sepertinya Al-Bani menilai ‘Maqthu’ karena menganggap Thoriq tidak bertemu Said bin Musayab. Dan walau dianggap dhoif, boleh diamalkan karena ada Mishdaq (Pengukur Kebenaran), yakni Ayat Dain dalam Al-Baqarah 282 - 283.
Nasai membuat judul di atas, karena banyak Ulama menganggap, “Menyewakan tanah hukumnya haram” karena Wirai dalam menyimpulkan Hadits yang dipelajari.

(Penulis hanya menerjemahkan Hadits di bawah). Said menjelaskan, “Menyewakan tanah kosong dengan emas atau perak, tidak berdosa. Bila dipinjami modal, lalu ingin menulis surat Perjanjian atas pemodal, agar dia menulis :

Surat ini ditulis oleh ... bin ... bukan karena dipaksa. Dalam keadaan sehat (jasmani dan rohani). Ditujukan pada ... bin ....
Sungguh :
1.     Pada tanggal .... bulan .... tahun .... kau menyerahkan uang 10.000 dirham, pada saya, dengan jelas dan baik, jumlah timbangan 7 qiroth. Agar dijalankan dengan taqwa Allah, di waktu rahasia maupun terang. Dan agar menjalankan amanat.
2.     Saya akan kulak yang saya pandang perlu, dan akan mengembangkan modal ini.
3.     Saya berhak mempergunakan modal ini untuk berdagang beberapa dagangan, yang saya kehendaki.
4.     Saya berhak keluar membawa dagangan yang saya kehendaki.
5.     Saya berhak menjual yang saya kulak, dengan kontan, atau dengan hutang.
6.     Saya berhak menukarkan barang dengan barang.
7.     Semua pekerjaan di atas, saya lakukan berdasarkan pengetahuan saya.
8.     Saya berhak mengangkat wakil orang yang saya perlukan.
9.     Semua Rizqi atau Laba yang Allah berikan setelah (10.000 dirham) modal tersebut di atas, yang di dalam batasan tempo perjanjian yang ditentukan di atas, maka dibagi menjadi dua bagian, untuk saya dan kau. Kau mendapatkan setengah karena memberi modal dengan hartamu. Saya mendapatkan setengah karena melakukan pekerjaan.
10. Cacat atau kerugian ditangung oleh pemodal.
11. Uang modal (10.000 dirham) dari kau, telah saya terima, dengan jelas dan baik. Tanggal... bulan.... tahun....
12. Uang modal ini milikmu yang saya pinjam, dengan persyaratan tersebut di atas.


Menyetujui                           Menyetujui


(                              )         (                                     )




Penjelasan:
Bila pemodal ingin membatasi pengelola kulak dan menjual, maka agar ditulis di dalam pasal di atas, kurang lebih, ‘sungguh kau (pemodal) telah melarang saya, kulak dan menjual dengan tempo’ (atau sesuai yang dimaksud).” [1]






3936 - أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ: حَدَّثَنَا شَرِيكٌ، عَنْ طَارِقٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ قَالَ: " لَا بَأْسَ بِإِجَارَةِ الْأَرْضِ الْبَيْضَاءِ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَقَالَ: «إِذَا دَفَعَ رَجُلٌ إِلَى رَجُلٍ مَالًا قِرَاضًا، فَأَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ عَلَيْهِ بِذَلِكَ كِتَابًا» كَتَبَ: هَذَا كِتَابٌ كَتَبَهُ فُلَانُ بْنُ فُلَانٍ طَوْعًا مِنْهُ فِي صِحَّةٍ مِنْهُ، وَجَوَازِ أَمْرِهِ لِفُلَانِ بْنِ فُلَانٍ، أَنَّكَ دَفَعْتَ إِلَيَّ مُسْتَهَلَّ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا، عَشَرَةَ آلَافِ دِرْهَمٍ، وُضْحًا جِيَادًا، وَزْنَ سَبْعَةٍ قِرَاضًا عَلَى تَقْوَى اللَّهِ فِي السِّرِّ، وَالْعَلَانِيَةِ، وَأَدَاءِ الْأَمَانَةِ عَلَى أَنْ أَشْتَرِيَ بِهَا مَا شِئْتُ مِنْهَا كُلَّ مَا أَرَى أَنْ أَشْتَرِيَهُ، وَأَنْ أُصَرِّفَهَا، وَمَا شِئْتُ مِنْهَا فِيمَا أَرَى أَنْ أُصَرِّفَهَا فِيهِ مِنْ صُنُوفِ التِّجَارَاتِ، وَأَخْرُجَ بِمَا شِئْتُ مِنْهَا حَيْثُ شِئْتُ، وَأَبِيعَ مَا أَرَى أَنْ أَبِيعَهُ مِمَّا أَشْتَرِيهِ بِنَقْدٍ رَأَيْتُ أَمْ بِنَسِيئَةٍ، وَبِعَيْنٍ رَأَيْتُ أَمْ بِعَرْضٍ عَلَى أَنْ أَعْمَلَ فِي جَمِيعِ ذَلِكَ كُلِّهِ بِرَأْيِي، وَأُوَكِّلَ فِي ذَلِكَ مَنْ رَأَيْتُ، وَكُلُّ مَا رَزَقَ اللَّهُ فِي ذَلِكَ مِنْ فَضْلٍ، وَرِبْحٍ بَعْدَ رَأْسِ الْمَالِ الَّذِي دَفَعْتَهُ الْمَذْكُورِ إِلَيَّ الْمُسَمَّى مَبْلَغُهُ فِي هَذَا الْكِتَابِ، فَهُوَ بَيْنِي وَبَيْنَكَ نِصْفَيْنِ، لَكَ مِنْهُ النِّصْفُ بِحَظِّ رَأْسِ مَالِكَ، وَلِي فِيهِ النِّصْفُ تَامًّا بِعَمَلِي فِيهِ، وَمَا كَانَ فِيهِ مِنْ وَضِيعَةٍ فَعَلَى رَأْسِ الْمَالِ، فَقَبَضْتُ مِنْكَ هَذِهِ الْعَشَرَةَ آلَافِ دِرْهَمٍ الْوُضْحَ الْجِيَادَ، مُسْتَهَلَّ شَهْرِ كَذَا فِي سَنَةِ كَذَا، وَصَارَتْ لَكَ فِي يَدِي قِرَاضًا عَلَى الشُّرُوطِ الْمُشْتَرَطَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ، أَقَرَّ فُلَانٌ وَفُلَانٌ، وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُطْلِقَ لَهُ أَنْ يَشْتَرِيَ وَيَبِيعَ بِالنَّسِيئَةِ كَتَبَ، وَقَدْ نَهَيْتَنِي أَنْ أَشْتَرِيَ، وَأَبِيعَ بِالنَّسِيئَةِ "
__________

[حكم الألباني] ضعيف الإسناد مقطوع.

2015/01/30

PS 27: Pembebasan Syam




 
Ketika Wardan dan pasukannya lari kencang dengan kuda, menghindari serangan ganas pasukan Muslimiin di Wadil Hayah, ternyata jusrtu bertemu pasukan Khalid yang tak kalah ganas. 
Wardan dan pasukannya berlari lagi, menghindari serangan Khalid dan kaumnya. Barang-barang dan perbekalan ditinggalkan untuk mengurangi beban, agar bisa lari lebih cepat.
Kaum Muslimiin menjarahnya.

Khalid dan pasukannya mengejar. Namun Wardan dan pasukannya telah kabur jauh.
Khalid membawa pasukannya, berlari menyusuri jalan, hingga bertemu rombongan Rafi’, yang telah berhasil membunuh pasukan pembawa Dhirar, di Wadil Hayah.
Dengan bahagia, rombongan Khalid mengucapkan salam, dan menjumpai Dhirar, untuk memberi ucapan selamat.
Setelah menyanjung keberhasilan Rafi’, Khalid mengajak semua pasukan kembali ke Damaskus. Kebahagian kaum Muslimiin sangat lengkap dan sempurna.

Di hari yang indah itu Raja Hiraqla justru sangat susah. Dia mendapat laporan Wardan telah kalah’, bahkan kabur dari medan perang. Bahkan putra Wardan bernama Hamdan telah tewas. Kesusahan yang membalut hati Hiraqla itu, semakin lama semakin menekan perasaan. Hiraqla berputus asa, karena segala usaha untuk mengusir kaum Muslimiin telah dikerahkan, namun sia-sia. Terbayang dalam hatinya saat sahabat karibnya yang bertempat tinggal di Romawi mengirimi surat yang isinya ‘Nabi Terakhir sudah waktunya muncul. Terbayang dalam hatinya Batriq Kalus dan Pasukannya kabur menjauhi Khalid. Terbayang dalam hatinya ketika ‘menantunya kalang-kabut ketakutan; menghadapi pasukan Khalid. Terbayang dalam hatinya ketika Kalus dan Azazir Dipenggal kepalanya di Damaskus. Kesusahan yang bertumpuk-tumpuk itu membuat dia kesulitan tidur, dan tidak berselera makan. Dari wajahnya tak pernah lagi tersungging senyuman menawan yang membuat keluarga istana dan rakyat berbahagia.

Hari itu keyakinan Hiraqla bahwa kerajaannya akan segera berakhir semakin tebal dan kokoh. Itulah yang membuat dia semakin tak bergairah lagi. Walau begitu Hiraqla memberangkatkan lagi, pasukan berjumlah 90.000, untuk menyelamatkan kota Damaskus dari tangan Khalid. Derap kaki dan ringkikan kuda dari arak-arakan pasukan yang sangat panjang, membahana mengusir sepi.

Hiraqla menulis surat untuk Guberur Wardan:

“Amma ba’d, berita tentang ‘Kau dikalahkan oleh kaum yang tak punya perasaan dan berpakaian ala kadar telah sampai padaku. Begitu pula mengenai mereka membunuh putramu yang semoga disayang oleh Al-Masih. Kalau saya tidak mempertimbangkan kau pahlawan ahli berkuda yang tangguh, dan taktik perangmu sangat jitu, dan memang kodar pertolongan belum datang, niscaya kau telah saya murkai. Yang sudah terjadi biarlah berlalu. Saya telah mengutus 90.000 pasukan menuju kota Ajnadiin, agar kau pimpin. Sekarang juga berangkatlah untuk memimpin mereka! Untuk menyelamatkan kota dan rakyat Damaskus! Para prajurit yang berada di kota itu, perintahlah! Agar menghalang-halangi kaum Arab yang dari Palestin! Agar tidak bergabung dengan mereka yang di Damaskus! Tolonglah agamamu! Dan saya sebagai rajamu!.”

Raja Hiraqla menyetempel surat, lalu memberikan pada sekelompok orang, agar segera dikirimkan pada Gubernur Wardan. Rombongan orang berkuda berlari sangat cepat, membawa surat.

Wardan terkejut oleh datangnya pasukan berkuda, memberikan surat raja. Setelah membaca dan memahami isinya, wajahnya menjadi cerah karena bahagia.

Wardan bergegas menuju Ajnadiin dengan kudanya. Ternyata kaum Romawi berjumlah banyak sekali, telah berkumpul di sana. Semakin lama jumlah mereka semakin banyak. Mereka semua memberikan penghormatan, dan mengucapkan bela sungkawa pada Wardan, atas wafatnya putranya bernama Hamdan.
Wardan istirahat sejenak, lalu membacakan surat raja pada mereka. Semua menjawab, “Kami mendengar dan taat!.”

Mereka mempersiapkan serangan terganas atas kaum Muslimiin, yang telah membuat mereka marah.