(Kajian Al-Baqarah 282 - 283)
Allah mengajar agar HambaNya bersatu dan
kerjasama, agar mendapatkan hasil sesuai rencana.
Tentang itu, Abu
Dawud meriwayatkan Sabda Nabi SAW :
|
Innallaaha yaquulu Ana Tsaalitsus syariikaini maa lam yakhun
achaduhumaa shoochibahu fa idzaa khoonahu khorojtu min bainihimaa.
Artinya:
Sungguh Allah berfirman, 'Aku
menigai dua orang bersyarikat, selama satunya tidak khianati
sahabatnya. Jika dia telah mengkhianati sahabatnya, Aku keluar dari kalangan
mereka berdua'. [1]
Jika Allah menjadi Orang Ketiga,
pasti ‘kekuatan
dahsyat’. Yang ditinggalkan oleh Allah, pasti ditempati oleh Syaitan, dan
tentu akan rapuh, bahkan terjadi kerusakan."
Berdasarkan Hadits ini, Ustadz Rajiman berkata:
“Berapapun jumlah kaum Usaha Bersama, hakikatnya terbagi
menjadi dua golongan."
Saya menambah, "Contoh mudah, PT Janu Putra yang
besar dan in syaa Allah akan bertambah besar. PT ini menyatukan
dua kekuatan. Pertama kekuatan pabrik penyedia pakan ayam. Kedua para
pemelihara ayam. Mereka dijadikan satu sistem oleh PT ini, agar menghasilkan uang. Yang pasti, mendasari Sabda Nabi SAW, di atas." Yakni,
"Allah menigai kaum Usaha Bersama, kalau semuanya menjunjung amanat. Maka
yang paling penting, membuat sistem agar amanat. Yang oleh Allah, diistilahkan 'Dain'."
Sehebat apapun, jika sistem amanat tidak
dibangun, pasti segera runtuh, karena ada Syaitan. Sekecil apapun, bila sistem
amanat dibangun, maka akan membesar, karena bergerak dengan Ilmu Allah.
Beberapa tokoh Islam Mutaakkhiriin berkata,
“Betapa hebat jika kita bisa Membangun Ekonomi.”
Dan agar harapan baik mereka terwujud, kita harus
mengamalkan Ayat Addain, yakni Al-Baqarah, Ayat 282. Ayat
terpanjang di dalam Al-Qur’an dan
terusannya, yang membahas ‘Hutang
Rembuk’, yakni ajaran dasar ‘Usaha
Bersama (Benar,
Kurup, Janji)’ yang diharapkan berhasil sesuai
rencana."
Kalau hanya membahas hutang biasa, tentu Ayat Dain, tidak sepanjang itu. Bahkan Ayat terpanjang itu ditambah
lagi oleh Allah, untuk melengkapi ‘Ajaran Usaha Bersama’.”
Dalam Haditsnya, Ahmad menjelaskan :
Setelah Ayat Dain (di atas) turun,
Nabi SAW bersabda ‘sebetulnya yang pertama kali mengingkari hutang rembuk’
justru Adam AS.
Sungguh setelah mencipta Adam,
Allah mengusap punggungnya. Untuk mengeluarkan (ruh) anak cucunya, yang
akan lahir sebagai manusia, sampai menjelang Kiamat.
Allah menunjukkan mereka pada Adam AS.
Adam melihat seorang terang benderang. Lalu berdoa ‘ya
Allah, siapa ini?’.
Adam berdoa ‘berapa umurya?’.
Allah berfirman ‘Tidak bisa! Kecuali kalau sebagian
umurmu, boleh Aku tambahkan untuknya’.
Adam berdoa ‘umur saya yang 40 tahun, saya berikan padanya’.
Setelah ajal kematian datang, Adam AS didatangi oleh
malaikat Maut, untuk dicabut nyawanya.
Adam berkata ‘kamu tergesa-gesa, umur saya masih 40
tahun’.
Malaikat menjawab ’40 tahun yang kau maksud, telah
kau berikan’ pada cucumu, Dawud AS.
Adam membantah ‘saya belum pernah memberikan umur’.
Pada Adam AS, Allah tunjukkan Surat Perjanjian
Rembuk. Dan sejumlah Malaikat menyampaikan persaksian.” [2]
Tirmidzi menambahkan, “Karena Adam
mengingkari hutang rembuknya, maka cucunya juga mengingkari hutang
rembuk. Beliau AS
lupa hutang rembuknya, maka cucunya juga lupa hutang
rembuk.
Maka perintah agar hutang rembuk ditulis dan disaksikan, dimulai sejak itu.” [3]
Maka perintah agar hutang rembuk ditulis dan disaksikan, dimulai sejak itu.” [3]
Dalam Hadits Nasa’i, ada contoh ‘surat perjanjian Usaha
Bersama’ (Syarikat) Muqaradhah, Mufawadhah, dan Annan, sebagai contoh agar ‘hutang rembuk ditulis’.
(يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى
أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ) Hai khusus
kaum yang telah beriman ! Apabila
kalian melakukan hutang-piutang (rembuk) hingga tempo yang
ditentukan, maka tulislah!’.
Ini ajaran agar Tempo
(Waktu) 'Hutang Rembuk' ditulis. Karena keadaan selalu berubah
mengikuti Kehendak yang Maha Kuasa. Dan tempo di sini, bisa diperjelas agar
semakin baik. Agar nantinya tidak terjadi perselisihan, dan hasilnya
sesuai rencana.
Misal kesalahan sederhana: Pada Bejo, Anda berkata ‘Jo! Buatkan rumah untukku senilai 4 M!
Gambarnya ini! Mulai tanggal 17 Agustus! Upahmu sekian!’ Rampungnya
tidak dijelaskan.
Ini jelas membahayakan kerukunan, karena ada rembuk
yang belum jelas. Yang pasti makin jelas dan rinci, makin
baik. Pastikan dua fihak paham, pada pasal-pasal perjanjian yang akan
dilakukan.
(وَلْيَكْتُبْ
بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا
عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ) Dan hendaklah juru tulis di antara
kalian, menulis dengan adil! Juru tulis jangan ‘enggan
menulis (hutang rembuk)!’ Seperti yang telah Allah ajarkan padanya!
Hendaklah dia menulis (hak / point hutang rembuk)!.
Ini petunjuk agar nantinya tidak bertengkar, dan bahwa
tulisan ‘hutang rembuk’ penting. Sampai perintah itu diulang 3 X :
1.
Hai kaum yang telah beriman! Ketika
kalian berhutang-piutang hingga tempo yang ditentukan, maka tulislah!
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ).
2.
Hendaklah penulis, menulis dengan
adil, pada (hutang rembuk) antar kalian! (وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ).
3.
Penulis jangan menolak menulis!
Sebagaimana (Allah) telah mengajarkan padanya. Hendaklah dia menulis (hutang
rembuk tersebut)! (وَلَا
يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ).
Bahkan di Ayat setelahnya, dijelaskan mengenai ‘jaminan’.
Karena mengenai kewajiban melunasi hutang (rembuk), manusia cenderung lupa.
(وَلْيُمْلِلِ
الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ
شَيْئًا)
Yang berkewajiban menunaikan hak (kewajiban atau
menguntungkan), hendaklah membaca! Hendaklah takut Allah
Tuhannya! Jangan mengurangi hak (kewajiban atau menguntungkan),
sedikitpun!.
1.
Tempo (waktu). Sababunnuzul Ayat ini, para Sahabat
Rasulillah SAW, melakukan Usaha Bersama yang disebut Assalam atau Assalaf. [4] Namun Ayat membahas perbuatan baik
mereka dengan
pengertian lebih luas. Berkembang ke arah Usaha Bersama. Tempo’ di sini bisa
diperdetail. Misal tempo ‘rumah yang akan dibangun’ ini, akan dimulai tanggal
berapa? Selesai tanggal berapa? Arsiteknya mengecek tiap berapa hari? Para
pegawai akan bekerja tiap hari, mulai jam berapa hingga kapan? Dan seterusnya.
Yang pasti makin jelas, makin baik.
2.
Hak berupa upah dan bonus, boleh libur
tiap hari Ahad dan sebagainya. Makin jelas, makin baik.
3.
Dan hak kewajiban masing-masing harus
ditetapi. Berarti dua belah fihak, merumuskan dan membaca ‘hutang
rembuk tersebut’. Usaha Bersama dilakukan oleh dua fihak,
dengan jelas. Makin rinci dan paham, makin baik.
1.
Waktu tidak tepat.
2.
Hak yang diterima tidak sesuai.
3.
Kewajiban tidak dilakukan.
4.
Tiada janji tertulis dan jaminan
pengikat.
Kalau pelaku hutang rembuk ‘Usaha Bersama’, tuna
netra, atau tidak mampu membaca, (dalam kesulitan)? Jawabannya, diterangkan
pada kalimat Ayat selanjutnya, yang artinya:
(فَإِنْ
كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ
أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ) 'Jika yang berkewajiban mewujudkan hak (dan kewajiban) bodoh
atau lemah, atau tidak mampu membaca, maka hendaklah wali
(wakil)nya yang membacakan, dengan adil’.
‘Al-Haqqu (الْحَقُّ) dalam Ayat itu adalah, hak sekaligus kewajiban :
1.
“Al di dalam Al-Haqqu (الْحَقُّ), adalah ‘Ahdiyah'. Berarti yang dimaksud adalah, Bidainin
(بِدَيْنٍ), yang
artinya ‘pada hutang rembuk'.
2.
Alasan lain bahwa Al-Haqqu (الْحَقُّ) di sini, 'hak dan kewajiban', Firman Allah ‘shoghiiron
aw kabiiron’.
3.
Dalil pemerkuat uraian ini : (ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ
وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا) Dzaalikum aqsathu inda Allahi wa aqwamu lissyahaadati wa
adnaa anlaa tartaabuu.”
---------------------------
(وَاسْتَشْهِدُوا
شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ
وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا
فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا) Dan
persaksikan pada dua saksi, dari kaum lelaki kalian! Jika tiada (saksi) dua
lelaki, maka seorang lelaki dan dua wanita, dari para saksi yang kalian ridhoi!
Jika seorang dari duanya salah, agar satunya mengingatkan lainnya. Para saksi
jangan menolak, ‘ketika diundang!’.
Ini Petunjuk Allah, demi tegaknya kerukunan,
dan (pelajaran) hukum (mendatangi undangan saksi) Wajib Kifayah.
Artinya jika sudah ada saksi yang cukup, maka yang lain tidak berkewajiban.
‘Ayat ini mansukh’, oleh
Ayat ‘Fa in amina’ dan seterusnya.” Sebagai penegasan pentingnya
'menjunjung amanat dan kerukunan'. Artinya untuk menunjukkan bahwa hukum
Mendatangi Undangan Saksi, Wajib Kifayah.
Ibnu Katsir menulis:
معناه:
إذا دعوا للتحمل فعليهم الإجابة، وهو قول قتادة والربيع بن أنس.
Artinya:
‘Ketika diundang’ untuk mengamalkan (Petunjuk ini),
mereka berkewajiban ‘mendatangi’, terang Qatadah dan Ar-Robi’ bin Anas,
dua murid Anas bin Malik RA.”
(وَلَا
تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ
أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا
إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ
عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ) Dan jangan
remehkan penulisan hak! ‘Yang kecil maupun yang besar!' Hingga (point)
ajal (waktu)nya. Demikian itu:
1.
Lebih adil di sisi Allah.
2.
Lebih menegakkan persaksian.
3.
Dan lebih mendekatkan ke ‘agar kalian
tidak ragu-ragu’. Kecuali jika (hutang rembuk ini) perdagangan yang kalian
putar antar kalian, maka tiada dosa atas kalian ‘jika tidak kalian tulis’. Dan
persaksikan, ketika kalian jualan!.
Kwitansi, nota, adalah saksi bisu. (Ayat ini Mansukh oleh
Ayat terusannya 'fain amina'). Yakni disalin dengan ‘ajaran yang
lebih baik’.
(وَلَا
يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ
وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
(282))
Penulis maupun saksi, jangan dimadhorotkan! (dipersulit).
Jika kalian
melakukan (memperberat), maka kefasikan melanda kalian. Takutlah Allah! Allah
mengajarkan (Ilmu ini) pada kalian. Dan Allah Maha Tahu segala sesuatu.
Ada yang berkata, “Meskipun telah menulis dan
mempersaksikan poin-poin perjanjian Usaha Bersama, kalau berniat jahat, ya akan
kabur membawa hak milik teman. Dia nggak peduli perjanjian.”
(وَإِنْ
كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ
أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ
اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ
آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (283) ‘Jika kalian di dalam bepergian jauh, tidak menjumpakan
penulis, maka (agar ada) jaminan yang diserahkan. Jika sebagian kalian merasa
aman (percaya) pada sebagian, maka yang diamanati hendaklah:
1.
Mendatangkan ‘Amanatnya’.
2.
Takutlah pada Allah Tuhannya!
3.
Jangan menyembunyikan persaksian! Barang
siapa menyembunyikan persaksian, maka hatinya berdosa. Allah Maha Tahu yang
kalian amalkan.”
Meskipun kalimat Ayat ini menjelaskan 'jika
kalian di dalam bepergian jauh', dan seterusnya. Namun dalam
praktik penyerahan jaminan, 'bukan hanya' di saat pergi jauh dan tiada penulis.
Karena ini Ajaran Tuhan, agar aman dari penipuan.
Dalam Tafsir Al-Muyassar dijelaskan:
يا
من آمنتم بالله واتبعتم رسوله محمدًا صلى الله عليه وسلم إذا تعاملتم بدَيْن إلى
وقت معلوم فاكتبوه؛ حفظًا للمال ودفعًا للنزاع.
Artinya:
Hai orang yang telah beriman pada Allah dan mengikuti
RasulNya, Muhammad SAW, bila kalian melakukan hutang (rembuk) hingga
tempo, maka tulislah! Untuk menyelamatkan harta dan menghindari
perselisihan.
Ada (Amanat Penting) yang disampaikan di dalam Pengajian
Tokoh, September 2011 halaman 6 nomer 5 : Kita sebagai Muslim, supaya berbudi
luhur, berakhlaq karimah. Jangan budi asor! Untuk:
1.
Menjaga nama baik diri, keluarga, dan
jamaah.
2.
Agar semua tambah lancar.
Kalau budi asor, dia akan jatuh, keluarga ikut menanggung
malu, dan jamaah dijelek-jelekkan.
Contoh budi luhur: Di suatu perusahaan, melaksanakan
prinsip kerja tepat: BENAR, KURUP, JANJI. Maka dia dipercaya, akhirnya
diberi kedudukan terhormat. Keluarganya ikut terhormat, golongannya juga
dinilai baik. Hingga akhirnya urusannya lancar."
Tiga Dalil pendorong agar Perjanjian Usaha
Bersama ditulis:
1.
‘{وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ} [البقرة: 282]’ Allah mengajarkan (Ajaran) ini pada kalian. (Apa ada yang
lebih hebat daripada Ajaran Allah?).
2.
‘{وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ} [البقرة: 282]’ Allah Maha Alim mengenai segala sesuatu. Artinya Perbuatan atau FirmaNya, Kebenaran.
3.
‘{وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ} [البقرة: 283]’ Allah Maha Alim mengenai
yang kalian lakukan. Artinya, melakukan sesuatu harus berdasarkan Ilmu atau Ajaran Allah.
3383 - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْمِصِّيصِيُّ،
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الزِّبْرِقَانِ، عَنْ أَبِي حَيَّانَ التَّيْمِيِّ،
عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَفَعَهُ قَالَ: " إِنَّ اللَّهَ
يَقُولُ: أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ،
فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا "
__________
[حكم
الألباني] : ضعيف.
2270 - حَدَّثَنَا
عَفَّانُ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ يُوسُفَ
بْنِ مِهْرَانَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ آيَةُ
الدَّيْنِ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِنَّ أَوَّلَ مَنْ جَحَدَ آدَمُ عَلَيْهِ السَّلامُ، أَوْ: أَوَّلُ
مَنْ جَحَدَ آدَمُ -، إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمَّا خَلَقَ آدَمَ، مَسَحَ ظَهْرَهُ،
فَأَخْرَجَ مِنْهُ مَا هُوَ مِنْ ذَرَارِيَّ (1) إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ،
فَجَعَلَ يَعْرِضُ ذُرِّيَّتَهُ عَلَيْهِ، فَرَأَى فِيهِمْ رَجُلًا يَزْهَرُ،
فَقَالَ: أَيْ رَبِّ مَنْ هَذَا؟ قَالَ: هَذَا ابْنُكَ دَاوُدُ، قَالَ: أَيْ
رَبِّ، كَمْ عُمْرُهُ؟ قَالَ: سِتُّونَ عَامًا، قَالَ: رَبِّ زِدْ فِي عُمْرِهِ،
قَالَ: لَا، إِلا أَنْ أَزِيدَهُ مِنْ عُمْرِكَ وَكَانَ عُمْرُ آدَمَ أَلْفَ
عَامٍ، فَزَادَهُ أَرْبَعِينَ عَامًا، فَكَتَبَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ
بِذَلِكَ كِتَابًا، وَأَشْهَدَ عَلَيْهِ الْمَلائِكَةَ، فَلَمَّا احْتُضِرَ آدَمُ،
وَأَتَتْهُ الْمَلائِكَةُ لِتَقْبِضَهُ، قَالَ: إِنَّهُ قَدْ بَقِيَ مِنْ عُمُرِي
أَرْبَعُونَ عَامًا، فَقِيلَ: إِنَّكَ قَدْ وَهَبْتَهَا لِابْنِكَ دَاوُدَ، قَالَ:
مَا فَعَلْتُ وَأَبْرَزَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابَ، وَشَهِدَتْ
عَلَيْهِ الْمَلائِكَةُ " (2)
__________
(1) كذا في (ظ9) و (ظ14) "ما هو
ذارىء" وهو الصواب، وفي (م) وباقي الأصول الخطية: "ما هو من ذراري"
وهو غير واضح المعنى. والذارىء من صفات الله عز وجل، وهو الذي ذرأ الخلق، أي:
خلقهم.
(2) حسن لغيره، وهذا إسناد ضعيف، علي
بن زيد -وهو ابن جدعان- ضعيف، وكذا يوسف بن مهران.
وأخرجه الطيالسي (2692) ، وابن سعد
1/28-29، وابن أبي شيبة 13/60 و14/118، وابن أبي عاصم في "السنة" (204)
، وأبو يعلى (2710) ، والطبراني (12928) ، والبيهقي 10/146 من طرق عن حماد بن
سلمة، بهذا الإسناد. وسيأتي برقم (2713) و (3519) ، وانظر (2455) . يزهر: أي: يضيء
وجهه حسناً.
وله شاهد بإسناد قوي من حديث أبي هريرة صححه ابن حبان برقم
(6167) ..
فَمِنْ يَوْمِئِذٍ أُمِرَ بِالكِتَابِ وَالشُّهُودِ ":
«هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الوَجْهِ، وَقَدْ رُوِيَ مِنْ غَيْرِ
وَجْهٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ» مِنْ رِوَايَةِ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
__________
[حكم
الألباني] : حسن صحيح.
قَوْلُهُ
تَعَالَى: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذا تَدايَنْتُمْ بِدَيْنٍ) الآية.
قَالَ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ : بَلَغَنِي أَنَّ أَحْدَثَ الْقُرْآنِ
بِالْعَرْشِ آيَةُ الدَّيْنِ. وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: هَذِهِ الْآيَةُ نَزَلَتْ
فِي السَّلَمِ خَاصَّةً.
Pada pelaku Usaha Bersama
“Bukankah sebaiknya?”
RKUB disempurnakan menjadi Perjanjian UB
Atau dilengkapi dengan Perjanjian UB?
RKUB disempurnakan menjadi Perjanjian UB
Atau dilengkapi dengan Perjanjian UB?
ajkkh
BalasHapusAjkk!
BalasHapusAamiiiiin
Hapus