SELAMAT DATANG DI BLOG PONDOK PESANTREN MULYA ABADI, JL. MAGELANG KM 8.5 SLEMAN YOGYAKARTA, SEMOGA BLOG INI BISA MENJADI SILATURAHMI KITA UNTUK SALING BERBAGI

2011/05/25

Haji Qiron


(Kajian QS Al-Baqarah 196)

Aslinya haji adalah ifrod yang artinya menyendirikan haji dari umroh. Maksudnya pada zaman Jahiliah dulu, haji hanyalah Ifrod, belum ada haji Qiron dan Tamattuk. Oleh karena itu, ketika nabi SAW perintah para sahabat yang tidak membawa hadyu agar bertamattuk saja, mereka ingkar. Karena zaman Jahiliah dulu, melakukan umroh (tamattuk) di bulan haji tidak boleh. Dalam hal ini Bukhari meriwayatkan:
1462 - حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانُوا يَرَوْنَ أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي أَشْهُرِ الْحَجِّ مِنْ أَفْجَرِ الْفُجُورِ فِي الْأَرْضِ وَيَجْعَلُونَ الْمُحَرَّمَ صَفَرًا وَيَقُولُونَ إِذَا بَرَا الدَّبَرْ وَعَفَا الْأَثَرْ وَانْسَلَخَ صَفَرْ حَلَّتْ الْعُمْرَةُ لِمَنْ اعْتَمَرْ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ صَبِيحَةَ رَابِعَةٍ مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ فَأَمَرَهُمْ أَنْ يَجْعَلُوهَا عُمْرَةً فَتَعَاظَمَ ذَلِكَ عِنْدَهُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْحِلِّ قَالَ حِلٌّ كُلُّهُ.

Artinya:
Saya (Bukhari) mendapatkan Hadits dari Musa bin Isma’il murid Wuhaib murid Ibnu Thawus murid ayahnya murid Ibnu Abbas RA, “Dulu (orang-orang Jahiliyah) beranggapan umroh di bulan haji termasuk lebih kelirunya beberapa kekeliruan. Mereka menganggap bulan Safar pada bulan Muharram, dan berkata:
‘Ketika telah sembuh dari luka
Dan bulan Safar telah tinggalkan kita
Umroh
 boleh dilakukan oleh orang yang umroh’.

Ketika datang (ke Makkah) pada tanggal 4 Dzul-Hijjah dengan ihlal untuk haji, nabi perintah agar mereka menjadikan ihlal [1] mereka sebagai umroh. Tentu saja demikian itu menjadi perkara besar bagi mereka. Mereka berkata ‘ya Rasulallah, tahallul (lukar) yang mana lagi?’.
Nabi bersabda ‘tahallul mutlak’.”

Ibnu Katsir menulis:
1.     قد أخرج مسلم من حديث جابر أن عمر قال افصلوا حجكم من عمرتكم فإنه أتم لحجكم وأتم لعمرتكم. Artinya: Sungguh Muslim telah mengelurkan pernyataan, merujuk Hadits Jabir, “Sesungguhnya Umar telah berkata ‘pisahkanlah haji dari umroh kalian! (Ifrodlah). Karena lebih sempurna untuk haji dan umroh kalian.”  
2.     قال عبد الرزاق: أخبرنا مَعْمَر عن الزهري قال: بلغنا أنّ عمر قال في قول الله : { وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ } [قال]: من تمامهما أن تُفْرد كُلَّ واحد منهما من الآخر، وأن تعتمر في غير أشهر الحج. Artinya: Abdur Rozaq mendapat penjelasan dari Ma’mar dari Zuhri, “Berita bahwa sungguh Umar pernah membahas Firman Allah “Dan sempurnakan haji dan umroh! Karena Allah’. Umar menjelaskan ‘termasuk kesempurnaan haji dan umroh, agar diifrodkan (disendirikan) tiap satu dari lainnya, dan agar kau berumroh di selain bulan haji’. Telah sampai padaku.” [HR Abdur Rozaq’.  


Maksud kalimat, “Dan sempurnakan haji dan umroh! Karena Allah (وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ),” juga agar jangan tahallul (lukar) hingga selesai haji atau umrohnya. Ibnu Katsir menyitir Hadits:
قال علي بن أبي طلحة عن ابن عباس في قوله: { وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ } يقول: من أحرم بالحج أو بالعمرة فليس له أن يحل حتى يتمهما، تمام الحج يوم النحر، إذا رمى جمرة العقبة، وطاف بالبيت، وبالصفا، والمروة، فقد حل..

Artinya:
Ali bin Abi Thalhah mendapat pelajaran mengeni Firman Allah, “Dan sempurnakan haji dan umroh! Karena Allah { وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ }” Ibnu Abbas RA menjelaskan ‘barang siapa ihrom untuk haji atau umroh, maka tidak berhak tahallul (lukar), sehingga menyelesaikan duanya. Sempurnanya haji di hari kurban, yaitu ketika telah melempar jamroh aqobah, thawaf di Baitillah, dan shofa, dan marwah; berari telah boleh tahallul [2](lukar). 

Pengertian di atas makin jelas jika dibaca kelanjutan kalimat Ayatnya: فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ. Artinya: Namun jika kalian dihalang-halangi, maka (lakukan) yang mudah berupa hadyu.

Ibnu Katsir menjelaskan maksud kalimat Ayat itu:
وأنزل لهم رُخْصَةً: أن يذبحوا ما معهم من الهدي وكان سبعين بدنة، وأن يَتَحَللوا من إحرامهم، فعند ذلك أمرهم عليه السلام بأن يحلقوا رؤوسهم ويتحللوا. Artinya: Dan Allah menurunkan kemurahan untuk mereka:
1.     Menyembelih hadyu yang mereka bawa yang konon saat itu berjumlah 70 badanah (hadyu unta).
2.     Bertahallul (lukar) dari ihrom mereka. 
 
Oleh karena itu Rasulullah SAW perintah agar sahabat-sahabatnya menggundul kepala dan bertahallul.
Lalu Allah berfirman lagi dengan tujuan memperkuat Firman sebelumnya[3]: وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ. Artinya: Dan jangan menggundul kepala kalian hingga hadyu sampai pada tempat halalnya.

قال تعالى: { فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ } أي: فليذبح ما قدر عليه من الهدي، وأقله شاة، وله أن يذبح البقر؛ لأن رسول الله صلى الله عليه وسلم ذبح عن نسائه البقر. وقال الأوزاعي، عن يحيى بن أبي كثير، عن أبي سلمة عن أبي هريرة: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ذبح بقرة عن نسائه، وكن متمتعات. رواه أبو بكر بن مَرْدويه.
Artinya:
Allah Ta’ala berfirman, “Maka barang siapa melakukan Tamattuk dengan cara umroh pada haji, maka apa saja yang mudah berupa hadyu. Maksudnya, hendaklah menyembelih hadyu sekadar kemampuannya, minimal satu kambing, boleh juga beberapa sapi. Karena Rasulullah SAW telah menyembelih beberapa sapi untuk istri-istrinya. Al-Auza’i mengatakan:
‘Sesungguhnya Rasulullah SAW telah menyembelih satu sapi untuk istri-istrinya. Konon para istinya bertamattuk” Dari Yahya bin Abi Katsir dari Abi Salamah dari Abi Hurairah RA.
[HR Ibnu Marduwaih].

Ada yang bertanya, “Apa betul zaman sekarang sudah tidak mungkin mengamalkan haji Qiron? Karena sudah tidak mungkin menggandeng hadyu dari Miqot hingga Manhar?.”
Menurut hemat saya, “Dari kalimat pertanyaan itu bisa ditebak bahwa penanya beranggapan bahwa hadyu harus digandeng dari Miqot hingga Manhar. Mestinya orang itu ditanya, “Apakah ketika nabi haji wadak dengan membawa beberapa unta, semua untanya itu digandeng? Atau hendaklah dia ditanya jangan-jangan sholat 5X sehari semalam, juga sudah tidak bisa dilakukan lagi pada zaman sekarang, karena alasan beberapa hal?’ Haji Qiron diamalkan oleh Rasulullah SAW di akhir hayatnya, sehingga muhkam dan tidak mansukh. Bahkan bagi orang kaya, justru haji paling enak adalah Qiron. Karena hanya sekali ihrom untuk umroh dan haji. Setelah melempar jumroh, gundul, dan menyembelih unta, tinggal thawaf ifadhah lalu tahallul kulluh, lalu mabit di Mina. Saya justru yakin bahwa orang yang terlalu wira’i dalam hukum itu, belum tahu bahwa qiron adalah menggandeng haji dan umroh dengan satu ihrom, bukan menggandeng hadyu.

Di dalam Pesan (Amanat Pengajian Akbar), bulan 9 tahun 2011 halaman 9, dijelaskan lagi:
Haji Qiron ialah menggandeng ihram haji dan ihram umrah dari miqat sampai melempar jumrah aqabah tanggal 10 bulan Dzul-Hijjah, lalu lukar (tahallul). Untuk hadyu berupa unta atau semisalnya. Meskipun hadyu ini sering diistilahkan dam, namun bukan berarti melanggar, tetapi sebagai rangkaian ibadah haji. Sayang dalam surat itu, lupa tidak dijelaskan bahwa setelah itu masih berkewajiban thawaf ifadhah dan mabit di Mina.
Dengan adanya ditulis dan dibacakan pada semuanya, berarti bisa diamalkan.

Dila berkata, “Saya manqul, haji qiron harus menggandeng unta dari miqot hingga manhar.”

Lana menjawab, “Bukhari menulis: 104- باب رُكُوبِ الْبُدْنِ. لِقَوْلِهِ : {وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ. Artinya: Bab mengendarai binatang-binatang hadyu, mendasari Firman-Nya ‘dan hadyu-hadyu telah Kami jadikan sebagai Tanda-Tanda Allah untuk kalian. Di dalamnya ada kebaikan (bisa dikendarai)’, kemanqulan yang ini lebih kuat.
Bahkan Bukhari lalu menulis:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم رَأَى رَجُلاً يَسُوقُ بَدَنَةً فَقَالَ ارْكَبْهَا فَقَالَ إِنَّهَا بَدَنَةٌ فَقَالَ ارْكَبْهَا قَالَ إِنَّهَا بَدَنَةٌ قَالَ ارْكَبْهَا وَيْلَكَ فِي الثَّالِثَةِ ، أَوْ فِي الثَّانِيَةِ.. Artinya: Dari Abi Hurairah RA, “Sesungguhnya Rasulallah SAW menyaksikan seorang lelaki menggiring hadyu. Maka nabi bersabda ‘kendarailah!’.
Dia menjawab ‘sungguh ini hadyu.
Nabi perintah ‘kendarailah!’.
Dia menjawab ‘sungguh ini hadyu'.
Nabi bersabda ‘kendarailah! Celaka kau’, pada ulangan kedua atau ketiga."

أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللهُ عَنْهُ حَدَّثَهُ قَالَ أَهْدَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِائَةَ بَدَنَةٍ فَأَمَرَنِي بِلُحُومِهَا فَقَسَمْتُهَا ثُمَّ أَمَرَنِي بِجِلَالِهَا فَقَسَمْتُهَا ثُمَّ بِجُلُودِهَا فَقَسَمْتُهَا. Aratinya: Sungguh Ali RA bercerita pada Ibnu Abi Laila, “Nabi SAW telah berhadyu 100 badanah. Beliau perintah padaku agar mengurusi daging-dagingnya, agar saya membagi daging itu. Beliau perintah padaku agar saya mengurusi pakaian unta hadyu itu, agar saya membaginya. Lalu perintah agar mengurusi kulit-kulitnya. صحيح البخاري (الطبعة الهندية) - (1 / 787)
Kalau betul hadyu harus dituntun, kenapa lelaki yang menuntun unta hadyu, disuruh oleh nabi agar mengendarai? Dan apa 100 hadyu nabi saat itu juga dituntun oleh nabi SAW?.”   

Ponpes Mulya Abadi Mulungan




[1] Ihlal ialah mengeraskan suara, maksudnya membaca , “لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ بِالْحَجِّ,” atau, “لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ بِالْعُمْرَةِ,” dengan keras.
[2] Namun masih berkuajiban mabit (bermalam) di Mina.
[3] وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ.

0 komentar:

Posting Komentar