SELAMAT DATANG DI BLOG PONDOK PESANTREN MULYA ABADI, JL. MAGELANG KM 8.5 SLEMAN YOGYAKARTA, SEMOGA BLOG INI BISA MENJADI SILATURAHMI KITA UNTUK SALING BERBAGI

2012/05/23

Usul Fiqih



Syaikh DR Abdullah Assirri termasuk mufthi di Makkah, telah menyampaikan kajian Usul Fiqih dengan merujuk kitab Matnul-Waraqaat fii Ushuulil-Fiqh (متن الورقات في اصول الفقه/Inti-sari Beberapa Lembar Mengenai Usul Fiqih), di hadapan sekitar 100 ulama atau lebih sedikit.[1]
Di halaman awal dari Matnul-Waraqaat fii Ushuulil-Fiqh, dijelaskan mengenai:
1.    Asal (الْاَصْل), yang artinya dasar (dalil) rujukan yang dikembangkan.[2]
2.    Far’u (الفرع), yang artinya cabang yang meneruskan.
3.    Fiqih (الفقه), yang maksudnya, pengertian hukum-hukum syariat yang diketahui karena ijtihad.


[1] Jika dirunut mengenai silsilah atau isnad dari KH Nur Hasan, ada seorang alim besar yang bernama Jalaluddiin Assayuthi, penyusun kitab Al-Itqan. Jalaluddiin menjelaskan di dalam kitab tersebut, bahwa ilmu alat seorang alim, di antaranya ‘Usul Fiqih’.

[2] Maksudnya dikembangkan adalah dikaitkan dengan dalil-dalil lainnya agar bisa diqiyas dan diistimbathkan. Ini agar penetapan hukum bisa tepat, karena di dalam Al-Qur’an ada yang disebutkan, “Harta-harta kalian (أَمْوَالَكُمُ),” padahal maksud sebenarnya adalah ‘harta-harta anak yatim yang kalian ramut’. Contoh:
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا [النساء/5].
Artinya:
Dan kalian jangan memberikan harta-harta kalian yang Allah telah menjadikan kalian sebagai pengurus (harta tersebut). Berilah mereka rizqi dan busanailah mereka di dalam harta (tersebut)! Dan berkatalah pada mereka dengan perkataan yang baik!.

Mengenai penjelasan ini Baidhawi menjelaskan: تفسير البيضاوي - (ج 1 / ص 431)
وإنما أضاف الأموال إلى الأولياء لأنها في تصرفهم وتحت ولايتهم.
Artinya:
Dan sesungguhnya harta-harta (anak yatim) tersebut dinyatakan sebagai harta para wali yatim, karena mereka lah yang menguasainya.

Dan karena itu pula, maka Allah menjelaskan maksud sebenarnya melalui kalimat ayat selanjutnya, “الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا (yang Allah telah menjadikan kalian sebagai pengurus (harta tersebut).”


0 komentar:

Posting Komentar