SELAMAT DATANG DI BLOG PONDOK PESANTREN MULYA ABADI, JL. MAGELANG KM 8.5 SLEMAN YOGYAKARTA, SEMOGA BLOG INI BISA MENJADI SILATURAHMI KITA UNTUK SALING BERBAGI

2016/05/16

Sewakan Tanah Kosong tidak Dosa





Surat Perjanjian Muqaradhah



Nasai meriwayatkan dari seorang tabi’ sohor bernama Said bin Musayab, yang dinilai dhoif dan maqthu’, oleh Al-Bani. Sepertinya Al-Bani menilai ‘Maqthu’ karena menganggap Thoriq tidak bertemu Said bin Musayab. Dan walau dianggap dhoif, boleh diamalkan karena ada Mishdaq (Pengukur Kebenaran), yakni Ayat Dain dalam Al-Baqarah 282 - 283.
Nasai membuat judul di atas, karena banyak Ulama menganggap, “Menyewakan tanah hukumnya haram” karena Wirai dalam menyimpulkan Hadits yang dipelajari.

(Penulis hanya menerjemahkan Hadits di bawah). Said menjelaskan, “Menyewakan tanah kosong dengan emas atau perak, tidak berdosa. Bila dipinjami modal, lalu ingin menulis surat Perjanjian atas pemodal, agar dia menulis :

Surat ini ditulis oleh ... bin ... bukan karena dipaksa. Dalam keadaan sehat (jasmani dan rohani). Ditujukan pada ... bin ....
Sungguh :
1.     Pada tanggal .... bulan .... tahun .... kau menyerahkan uang 10.000 dirham, pada saya, dengan jelas dan baik, jumlah timbangan 7 qiroth. Agar dijalankan dengan taqwa Allah, di waktu rahasia maupun terang. Dan agar menjalankan amanat.
2.     Saya akan kulak yang saya pandang perlu, dan akan mengembangkan modal ini.
3.     Saya berhak mempergunakan modal ini untuk berdagang beberapa dagangan, yang saya kehendaki.
4.     Saya berhak keluar membawa dagangan yang saya kehendaki.
5.     Saya berhak menjual yang saya kulak, dengan kontan, atau dengan hutang.
6.     Saya berhak menukarkan barang dengan barang.
7.     Semua pekerjaan di atas, saya lakukan berdasarkan pengetahuan saya.
8.     Saya berhak mengangkat wakil orang yang saya perlukan.
9.     Semua Rizqi atau Laba yang Allah berikan setelah (10.000 dirham) modal tersebut di atas, yang di dalam batasan tempo perjanjian yang ditentukan di atas, maka dibagi menjadi dua bagian, untuk saya dan kau. Kau mendapatkan setengah karena memberi modal dengan hartamu. Saya mendapatkan setengah karena melakukan pekerjaan.
10. Cacat atau kerugian ditangung oleh pemodal.
11. Uang modal (10.000 dirham) dari kau, telah saya terima, dengan jelas dan baik. Tanggal... bulan.... tahun....
12. Uang modal ini milikmu yang saya pinjam, dengan persyaratan tersebut di atas.


Menyetujui                           Menyetujui


(                              )         (                                     )




Penjelasan:
Bila pemodal ingin membatasi pengelola kulak dan menjual, maka agar ditulis di dalam pasal di atas, kurang lebih, ‘sungguh kau (pemodal) telah melarang saya, kulak dan menjual dengan tempo’ (atau sesuai yang dimaksud).” [1]






3936 - أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ: حَدَّثَنَا شَرِيكٌ، عَنْ طَارِقٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ قَالَ: " لَا بَأْسَ بِإِجَارَةِ الْأَرْضِ الْبَيْضَاءِ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَقَالَ: «إِذَا دَفَعَ رَجُلٌ إِلَى رَجُلٍ مَالًا قِرَاضًا، فَأَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ عَلَيْهِ بِذَلِكَ كِتَابًا» كَتَبَ: هَذَا كِتَابٌ كَتَبَهُ فُلَانُ بْنُ فُلَانٍ طَوْعًا مِنْهُ فِي صِحَّةٍ مِنْهُ، وَجَوَازِ أَمْرِهِ لِفُلَانِ بْنِ فُلَانٍ، أَنَّكَ دَفَعْتَ إِلَيَّ مُسْتَهَلَّ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا، عَشَرَةَ آلَافِ دِرْهَمٍ، وُضْحًا جِيَادًا، وَزْنَ سَبْعَةٍ قِرَاضًا عَلَى تَقْوَى اللَّهِ فِي السِّرِّ، وَالْعَلَانِيَةِ، وَأَدَاءِ الْأَمَانَةِ عَلَى أَنْ أَشْتَرِيَ بِهَا مَا شِئْتُ مِنْهَا كُلَّ مَا أَرَى أَنْ أَشْتَرِيَهُ، وَأَنْ أُصَرِّفَهَا، وَمَا شِئْتُ مِنْهَا فِيمَا أَرَى أَنْ أُصَرِّفَهَا فِيهِ مِنْ صُنُوفِ التِّجَارَاتِ، وَأَخْرُجَ بِمَا شِئْتُ مِنْهَا حَيْثُ شِئْتُ، وَأَبِيعَ مَا أَرَى أَنْ أَبِيعَهُ مِمَّا أَشْتَرِيهِ بِنَقْدٍ رَأَيْتُ أَمْ بِنَسِيئَةٍ، وَبِعَيْنٍ رَأَيْتُ أَمْ بِعَرْضٍ عَلَى أَنْ أَعْمَلَ فِي جَمِيعِ ذَلِكَ كُلِّهِ بِرَأْيِي، وَأُوَكِّلَ فِي ذَلِكَ مَنْ رَأَيْتُ، وَكُلُّ مَا رَزَقَ اللَّهُ فِي ذَلِكَ مِنْ فَضْلٍ، وَرِبْحٍ بَعْدَ رَأْسِ الْمَالِ الَّذِي دَفَعْتَهُ الْمَذْكُورِ إِلَيَّ الْمُسَمَّى مَبْلَغُهُ فِي هَذَا الْكِتَابِ، فَهُوَ بَيْنِي وَبَيْنَكَ نِصْفَيْنِ، لَكَ مِنْهُ النِّصْفُ بِحَظِّ رَأْسِ مَالِكَ، وَلِي فِيهِ النِّصْفُ تَامًّا بِعَمَلِي فِيهِ، وَمَا كَانَ فِيهِ مِنْ وَضِيعَةٍ فَعَلَى رَأْسِ الْمَالِ، فَقَبَضْتُ مِنْكَ هَذِهِ الْعَشَرَةَ آلَافِ دِرْهَمٍ الْوُضْحَ الْجِيَادَ، مُسْتَهَلَّ شَهْرِ كَذَا فِي سَنَةِ كَذَا، وَصَارَتْ لَكَ فِي يَدِي قِرَاضًا عَلَى الشُّرُوطِ الْمُشْتَرَطَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ، أَقَرَّ فُلَانٌ وَفُلَانٌ، وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُطْلِقَ لَهُ أَنْ يَشْتَرِيَ وَيَبِيعَ بِالنَّسِيئَةِ كَتَبَ، وَقَدْ نَهَيْتَنِي أَنْ أَشْتَرِيَ، وَأَبِيعَ بِالنَّسِيئَةِ "
__________

[حكم الألباني] ضعيف الإسناد مقطوع.

0 komentar:

Posting Komentar