SELAMAT DATANG DI BLOG PONDOK PESANTREN MULYA ABADI, JL. MAGELANG KM 8.5 SLEMAN YOGYAKARTA, SEMOGA BLOG INI BISA MENJADI SILATURAHMI KITA UNTUK SALING BERBAGI

2017/04/28

Usulan Bentuk Perjanjian UB (2)



Image result


بسم الله الرحمن الرحيم

Begawan UB pernah berkata, “UB nantinya lebih besar daripada IMF.Ini namanya Al-Fael, yakni mengatakan perkataan yang enak didengar. Dan saya berdoa, “Moga tak lama lagi, Allah mewujudkan harapan Al-Marhum.” Berkenaan itu, melalui nasehatnya, beliau pernah menyampaikan Hadits :

الامانة تجلب الرزق والخيانة تجلب الفقر – “Al-Amanatu tajliburrizqo wal-Khiyanatu tajlibul-Faqro.

Artinya : Amanat mendatangkan rizqi secara besar-besaran. Khianat mendatangkan kefaqiran secara besar-besaran.”

Maka usulan Rencana Kerja Usaha Bersama ini, dalam rangka membuat sistem amanat, menghindari sistem yang mendorong pada Khianat, dan mempermudahkan MPPS. (Dan sebaiknya disempurnakan).
   

Bismillaahi Arrohman Arrohiim

Dengan ini kami kelompok (U), yakni Jokopinter, dan pendukung yang datanya terlampir, sepakat usahabersama dengan kelompok (B), yakni Bambang, dan pendukungnya yang datanya terlampir. Dalam rangka membenahi dan Menyelamatkan UB Tole, kami sepakat menggalalang kerukunan, kekompakan, kerja sama, jujur, amanat, dan mujhid muzhid.
Kesepakatan usahabersama ini meliputi :
1.     Kewajiban.
2.     Hak.
3.     Ketentuan waktu.
4.     Saksi.



Kewajiban dan Ketentuan Waktu Kelompok (U) :
1.     Mulai tanggal 17 Agustus 2017 M, hingga tanggal 17 Agustus 2018 M, mengelola UB Tole, yang memiliki uang Rp 40.000.000,-, dan barang-barang yang datanya terlampir. Yakni memasarkan dan menyelamatkan.
2.     Menagih (menyelesaikan) hutang-piutang.

Hak dan Ketentuan Waktu Kelompok (U) :
1.     Tanggal 17 Agustus 2018 M, mengambil ½ dari hasil UB.
2.     Mempergunakan fasilitas UB Tole untuk bekerja.
3.     Minta amalsolih agar kelompok (B) mengawasi dan membuat laporan tertulis UB Tole. 

--------------------------

Kewajiban dan Ketentuan Waktu Kelompok (B) :
1.     Mengecek dan menertibkan pekerjaan (UB), mulai tanggal 17 Agustus 2017 M, hingga tanggal 17 Agustus 2018 M.
2.     Mencatat aktifitas (UB).
3.     Mencatat kaum Hutang dan jumlah yang dihutang, atau yang melunasi.
4.     Membuatkan surat tagihan hutang.
5.     Mengkoordinasi kegiatan UB.

Hak dan Ketentuan Waktu Kelompok (B) :
1.     Tanggal 17 Agustus 2018 M, mengambil ½ dari hasil UB Tole.
2.     Mempergunakan fasilitas UB untuk kelancaan UB.







                Jokopinter                      dan                               Bambang



          Saksi I                                                                Saksi II





الحمد لله رب العالمين 



2 komentar:

  1. Assalamualaikum ww.
    Bapak bapak Ponpes, saya pernah di dapuk Tpub dalam dua daerah. Atas dasar pengalaman kerja selama lebih tiga puluh tahun, dan mempelajari semua teks yang pernah ada. Seperti nya apa yang bapak pikir kan, ada benarnya.
    Tapi yang sangat menonjol, dalam praktek nya, bukan saja pengurus UB, pengawas dan pembina UB, belum memahami aplikasi dari teks tentang UB. Termasuk bagaimana persiapan mpps, apa yang harus dilakukan dll.
    Sayang tempat ini sangat sempit untuk berbahasa.
    Jadi poin poin yang jadi pemikiran kami, persiapan mpps, apa yang harus dilakukan, pengurus UB, pengawas, pembina, partner kerja sama UB. Dalam aktivitas sehari hari UB.
    Bagaimana menyusun suatu RKUB.
    Rata-rata di lapangan, belum lah memahami.
    Semoga info ini, mendatang kan ilham barokah, baik dibawah maupun kalangan pengurus pusat.
    Alhamdulillah jzkh. Wassalamualaikumww

    BalasHapus
  2. Ilham dan pandangan Pak Haji, "Bagus."
    Moga Allah segera wujudkan. Aamiiin.

    BalasHapus