SELAMAT DATANG DI BLOG PONDOK PESANTREN MULYA ABADI, JL. MAGELANG KM 8.5 SLEMAN YOGYAKARTA, SEMOGA BLOG INI BISA MENJADI SILATURAHMI KITA UNTUK SALING BERBAGI

Doa Meluluhkan Hati Seseorang

Ya Allah sungguh Engkau Maha Mulia Maha Besar. Sedangkan saya HambaMu yang sangat hina dina. Tiada upaya dan kekuatan kecuali karena Kau. Ya Allah, tundukkanlah

Doa Agar di Beri kerjaan Bisnis

Ya Allah, Raja segala Kerajaan, Tuhan memberikan Kerajaan pada yang Tuhan kehendaki, melepas Kerajaan dari yang Tuhan kehendaki, menjayakan orang yang Tuhan kehendaki, dan merendahkan orang yang Tuhan kehendaki

Sapaan Nabi Membuat Khowat Sungkan

Rasulullah SAW keluar dari tenda dan bersabda pada saya ‘hai Ayah Abdillah, apa yang mendorong kau duduk bersama mereka ?’

Hibah Menurut Bukhori

Hibah Menurut Bukhari Ibrahim Annakhai tergolong Tabiin yang sangar alim. Beliau murid Ibrhaim Attaimi, murid Amer bin Maimun, murid Abu Abdillah Al-Jadali, murid Khuzaimah sahabat Nabi SAW.

Masuk Surga Paling Awal

Rasulullah SAW bersabda, “Jibril AS telah datang untuk memegang tanganku untuk menunjukkan saya Pintu Gerbang Surga, yang akan dimasuki oleh umatku.”

Tampilkan postingan dengan label Al-Baqarah 231 – 233. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Al-Baqarah 231 – 233. Tampilkan semua postingan

2014/09/09

Iddah atau Jatuh Thalaq




وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (231) وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (232) وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (233)].


Artinya:
Ketika kalian mentalaq wanita, hingga mereka sampai ajal (iddah) mereka, maka tahanlah mereka dengan baik! Atau lepaslah dengan baik! Jangan menahan dengan membuat madhorot (menderita) mereka! Untuk melanggar batas. Barangsiapa melakukan itu, maka sungguh telah mengaiaya dirinya. Dan jangan menjadikan gurauan pada Ayat-Ayat Allah! Ingatlah pada :
1.     Nikmat Allah atas kalian!
2.     Dan yang Dia turunkan atas kalian, berupa Kitab dan Hikmah!.
Dia menasehati kalian dengan itu. Takutlah Allah! Dan ketahuilah bahwa sungguh Allah Maha Alim mengenai segala sesuatu. (231)

Ibnu Katsir berkata, “Ini perintah dari Allah azza wajalla, pada kaum Pria: ‘Bila seorang mereka menthalaq wanita’ yang bisa dirujuk. Iddahnya telah berjalan, hampir berakhir:
1.     Boleh menahan yakni merujuk bil-makruf. Namun perujukannya agar dipersaksikan. Dan agar niat Isyrah, (menggauli) bil-makruf.
2.     Boleh melepaskan, yakni membiarkan iddahnya habis. Melepaskan istri agar dengan cara yang lebih baik. Tidak perlu berselisih, berdebat, atau saling mengumpat."
Allah berfirman, “Jangan menahan! Untuk membuat madhorot (derita) pada mereka! Untuk melanggar batas !” Menurut Ibnu Abbas, Mujahid, Masruq, Al-Chasan, Qatadah, Addhachaq, Arrabi’, Muqatil bin Chayyan, dan lainnya, “Dulu, bila wanita dithalaq oleh lelaki, bila iddahnya hampir habis, dirujuk untuk disengsarakan. Agar tidak diperistri oleh lelaki lainnya. Lalu dithalaq lagi agar melakukan iddah. Jika iddah hampir habis, dirujuk untuk dithalaq lagi, agar iddahnya panjang. Maka Allah melarang dan mengancam ‘Barangsiapa melakukan itu, maka sungguh telah mengaiaya dirinya’. Yakni menyelisihi Perintah Allah Taala.” [1]

Ketika kalian mentalaq wanita, hinggga mereka (hampir) sampai ajal (iddah) mereka, maka jangan kalian cegah, jika mereka menikah pada (mantan) suami-suami mereka! Jika saling ridho antar mereka, bil-ma’ruf. Orang dari kalian yang beriman pada Allah dan hari Akhir, dinasehati demikian itu. Itu lebih suci dan lebih bersih untuk kalian. Allah tahu; kalian tidak tahu. (232)

Para wanita melahirkan, menyusui bayi mereka, dua tahun sempurna. (Ini) bagi orang yang ingin menyempurnakan susuan. Rizqi dan sandangan mereka (mantan istri), (kewajiban) atas (mantan suami) pemilik bayi. Jiwa tidak boleh dipaksa kecuali semampunya. Ibu tidak boleh dimadhorotkan karena bayinya; begitu pula (ayah) pemilik bayi, karena bayinya. Atas ahli waris juga semisal itu. Jika mereka berdua (mantan suami istri), ingin menyapih, dari saling ridho dan musyawarah mereka berdua, tidak dosa atas mereka berdua. Jika kalian ingin menyusukan anak-anak kalian, maka tidak dosa atas kalian, jika kalian menyerahkan yang kalian berikan bil-makruf. Takutlah Allah! Dan ketahuilah bahwa sungguh Allah Maha Melihat pada yang kalian amalkan. (233)





هَذَا أَمْرٌ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لِلرِّجَالِ إِذَا طَلَّقَ أَحَدُهُمُ الْمَرْأَةَ طَلَاقًا لَهُ عَلَيْهَا فِيهِ رَجْعَةٌ، أَنْ يُحْسِنَ فِي أَمْرِهَا إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهَا، وَلَمْ يَبْقَ مِنْهَا إِلَّا مِقْدَارَ مَا يُمْكِنُهُ فِيهِ رَجْعَتُهَا، فَإِمَّا أَنْ يُمْسِكَهَا، أَيْ: يَرْتَجِعَهَا إِلَى عِصْمَةِ نِكَاحِهِ بِمَعْرُوفٍ، وَهُوَ أَنْ يُشْهِدَ عَلَى رَجْعَتِهَا، وَيَنْوِيَ عِشْرَتَهَا بِالْمَعْرُوفِ، أَوْ يُسَرِّحَهَا، أَيْ: يَتْرُكُهَا حَتَّى تَنْقَضِيَ عِدَّتُهَا، وَيُخْرِجُهَا مِنْ مَنْزِلِهِ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ، مِنْ غَيْرِ شِقَاقٍ وَلَا مُخَاصَمَةٍ وَلَا تَقَابُحٍ، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَلا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا} قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ، وَمُجَاهِدٌ، وَمَسْرُوقٌ، وَالْحَسَنُ، وَقَتَادَةُ، وَالضَّحَّاكُ، وَالرَّبِيعُ، وَمُقَاتِلُ بْنُ حَيَّانَ وَغَيْرُ وَاحِدٍ: كَانَ الرَّجُلُ يُطَلِّقُ الْمَرْأَةَ، فَإِذَا قَارَبَتِ انْقِضَاءَ الْعِدَّةِ رَاجَعَهَا ضِرَارًا، لِئَلَّا تَذْهَبَ إِلَى غَيْرِهِ، ثُمَّ يُطَلِّقُهَا فَتَعْتَدُّ، فَإِذَا شَارَفَتْ عَلَى انْقِضَاءِ الْعِدَّةِ طَلَّقَ لِتَطُولَ عَلَيْهَا الْعِدَّةُ، فَنَهَاهُمُ اللَّهُ عَنْ ذَلِكَ، وَتَوَعَّدَهُمْ عَلَيْهِ فَقَالَ: {وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ} أَيْ: بِمُخَالَفَتِهِ أَمْرَ اللَّهِ تَعَالَى.