Pages - Menu

Pages - Menu

Pages

2014/09/30

Talak Sebelum Jimak



Kajian Bersambung
{لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ () وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ () } [البقرة: 236، 237].


Artinya:
Tiada dosa atas kalian jika mentalak wanita, di waktu mereka belum kalian sentuh (jimak), atau kalian (belum) menentukan maskawin untuk mereka. Berilah bekal mereka! Atas orang yang rizqinya luas, kadar kira dia. Atas yang miskin, kadar kira dia. Sebagai bekal bil-makruf. Hak atas kaum Muhsin (Pelaku Kebaikan). (236)

Jika kalian mentalak mereka (istri), sejak sebelum kalian sentuh (jimak), padahal kalian telah menentukan maskawin dengan pasti untuk mereka, maka (kalian berhak menarik) setengah yang telah kalian tentukan. Kecuali jika mereka (mantan istri), atau (suami) yang tangannya (memegang) akad nikah, mengampuni (mengikhlaskan maskawin). Jika kalian mengampuni (mengikhlaskan maskawin), lebih dekat pada taqwa. Jangan melupakan keutamaan di antara kalian! Sungguh Allah Maha Melihat pada yang kalian amalkan. (237). 

Ponpes Mulya Abadi Mulungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar