Surat
Al-Baqarah 234 - 235
{وَالَّذِينَ
يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ
أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا
فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
(234) وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ
أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ
لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا وَلَا تَعْزِمُوا
عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ
يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
(235)} [البقرة: 234، 235].
Artinya:
Orang-orang
dari kalian yang diwafatkan, meninggalkan istri-istri. Maka (mereka istri)
menunggu dengan diri mereka, 4 bulan 10 hari. Ketika telah sampai ajal (iddah),
maka mengenai yang mereka (istri) amalkan bil-makruf, tiada dosa atas
kalian. Dan Allah Maha Meliput pada yang kalian amalkan. (234)
Ibnu Katsir
berkata, “Ini perintah dari Allah untuk para wanita, yang ditinggal wafat oleh
suami. Agar menjalani iddah ‘empat bulan sepuluh hari’. Hukum ini meliputi
para istri yang telah maupun belum dijimak. Sandaran dalil bahwa hukum ini
meliputi ‘janda yang belum dijimak’ umumnya ayat mulia ini, ditambah Hadits
nanti yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para penulis Kitab Sunan. Tirmidzi
menilai Hadits ini shohih:
Sungguh Ibnu Masud pernah ditanya mengenai pria yang
menikahi wanita, lalu wafat. Padahal belum menjimak, dan belum menentukan
maskawin. Mereka berkali-kali datang padanya untuk menanyakan hukum tersebut.
Beliau berkata, “Saya akan menjawab persoalan ini dengan rokyu
(pendapat) saya. Jika benar, berarti dari Allah. Jika salah, berarti dari saya
dan dari Syaitan. Allah dan RasulNya lepas dari urusan tersebut. Saya
berpandangan ‘wanita’ itu berhak mendapatkan maskawin sempurna. (Dalam lafal
lain ‘wanita itu berhak mendapatkan maskawin seperti wanita lainnya. Tidak
kurang dan tidak lebih. Berkewajiban melakukan iddah, juga berhak
mendapatkan waris)’.”
Maqil bin Sinan Al-Asyjai berdiri, untuk berkata,
“Saya pernah mendengar Rasulallah SAW menghukumi demikian pada Barwa binti
Wasyiq.”
Sontak Abdullah berbahagia maksimal,
karena persaksian tersebut. (Dalam riwayat lain, ‘Sontak beberapa pria dari
Asyja berdiri’, untuk berkata, “Kami bersaksi bahwa Rasulullah SAW pernah
menghukumi demikian pada Barwa binti Wasyiq.”
Yang hukumnya tidak termuat di sini, hanya janda ditinggal wafat,
dalam keadaan hamil. Sunggguh iddahnya melahirkan hamilan. Walaupun melahirkannya
hanya sekerlingan, setelah wafat suami. Berdasarkan umumnya Ayat, “Dan ibu-ibu
hamil, ajal (iddah)nya melahirkan hamilan mereka.” QS Atthalaq ayat
4. [1]
Tiada dosa
atas kalian, mengenai yang kalian sindirkan, berupa ‘melamar wanita’ atau ‘menyembunyikan’
di dalam diri kalian. Allah tahu bahwa sungguh kalian akan ingat mereka
(janda). Namun jangan berjanji pada mereka dengan rahasia. Kecuali jika kalian
(hanya) mengucapkan perkataan baik. Jangan sengaja pada ‘Akad Nikah!’ hingga
catatan (iddah) telah sampai ajal (tempo)nya. Ketahuilah bahwa sungguh
Allah tahu yang di dalam diri kalian! Maka waspadalah padaNya! Dan ketahuilah
bahwa sungguh Allah Maha Pengampun Maha Aris (Santun). (235)
هَذَا أَمْرٌ مِنَ اللَّهِ لِلنِّسَاءِ
اللَّاتِي يُتَوّفى عَنْهُنَّ أَزْوَاجُهُنَّ: أَنْ يَعْتَدِدْنَ أَرْبَعَةَ
أَشْهُرٍ وَعَشْرَ لَيَالٍ وَهَذَا الْحُكْمُ يَشْمَلُ الزَّوْجَاتِ الْمَدْخُولَ
بِهِنَّ وَغَيْرَ الْمَدْخُولِ بِهِنَّ بالإجماع، ومستنده في غير الْمَدْخُولِ بِهَا عُمُوم الْآيَةِ
الْكَرِيمَةِ، وَهَذَا الْحَدِيثُ الَّذِي رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ وَأَهْلُ
السُّنَنِ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ: أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ سُئِل عَنْ رَجُلٍ
تَزَوَّجَ امْرَأَةً فَمَاتَ وَلَمْ يَدْخُلْ بِهَا، وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا؟ فَتَرَدَّدُوا
إِلَيْهِ مِرَارًا فِي ذَلِكَ فَقَالَ: أَقُولُ فِيهَا بِرَأْيِي، فَإِنْ يَكُنْ
صَوَابًا فَمِنَ اللَّهِ، وَإِنْ يكُن خَطَأً فَمِنِّي وَمِنَ الشَّيْطَانِ،
وَاللَّهُ وَرَسُولُهُ بَرِيئَانِ مِنْهُ: [أَرَى] لَهَا الصَّدَاقَ كَامِلًا.
وَفِي لَفْظٍ: لَهَا صَدَاقُ مِثْلِهَا، لَا وَكْسَ، وَلَا شَطَط، وَعَلَيْهَا
الْعِدَّةُ، وَلَهَا الْمِيرَاثُ. فَقَامَ مَعْقِلُ بْنُ سِنَانٍ الْأَشْجَعِيُّ
فَقَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم قَضى بِهِ فِي
بَرْوَع بِنْتِ وَاشِقٍ. فَفَرِحَ عَبْدُ اللَّهِ بِذَلِكَ فَرَحًا شَدِيدًا.
وَفِي رِوَايَةٍ: فَقَامَ رِجَالٌ مِنْ أَشْجَعَ، فَقَالُوا: نَشْهَدُ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِهِ فِي بَرْوَع بِنْتِ
وَاشِق وَلَا يَخْرُجُ مِنْ ذَلِكَ إِلَّا الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا،
وَهِيَ حَامِلٌ، فَإِنَّ عِدَّتَهَا بِوَضْعِ الْحَمْلِ، وَلَوْ لَمْ تَمْكُثْ
بَعْدَهُ سِوَى لَحْظَةٍ؛ لِعُمُومِ قَوْلِهِ: {وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ
أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ} [الطَّلَاق: 4].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar