Shalat jenazah wania lurus perut, sedangkan untuk pria lurus kepala. Setelah takbir pertama lalu membaca Al-Fatichah, setelah takbir kedua lalu membaca sholawat, setelah takbir ketiga lalu membaca doa untuk jenazah, setelah takbir keempat lalu salam. Dalam Tuchfatul-Achfadzi (syarach Hadits Tirmidzi) dijelaskan mengenai empat takbir itu:
عَنْ أَبِي أُسَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ قَالَ : السُّنَّةُ فِي الصَّلَاةِ عَلَى الْجِنَازَةِ أَنْ يُكَبِّرَ ثُمَّ يَقْرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ ثُمَّ يُصَلِّيَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يُخْلِصُ الدُّعَاءَ لِلْمَيِّتِ وَلَا يَقْرَأَ إِلَّا فِي الْأُولَى ، أَخْرَجَهُ عَبْدُ الرَّزَّاقِ وَالنَّسَائِيُّ.
Artinya:
Dari Abi Usamah bin Sahl bin Chunaif: “Aturan untuk shalat pada jenazah bertakbir lalu membaca induknya Al-Qur’an lalu membaca sholawat untuk nabi SAW lalu membaca salam. Dan tidak membaca Al-Fatichah kecuali di dalam takbir pertama.”
Abdur Rozzaq dan Nasa’i juga mengelurkan Hadits seperti itu.
Abdur Rozzaq dan Nasa’i juga mengelurkan Hadits seperti itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar