Nasai meriwayatkan dari seorang
tabi’ sohor bernama Said bin Musayab, yang dinilai dhoif dan maqthu’,
oleh Al-Bani. Sepertinya Al-Bani menilai ‘Maqthu’ karena menganggap
Thoriq tidak bertemu Said bin Musayab. Dan walau dianggap dhoif, boleh
diamalkan karena ada Mishdaq (Pengukur Kebenaran), yakni Ayat Dain dalam
Al-Baqarah 282 - 283.
Nasai membuat judul di atas, karena
banyak Ulama menganggap, “Menyewakan tanah hukumnya haram” karena Wirai dalam menyimpulkan Hadits yang dipelajari.
(Penulis hanya menerjemahkan Hadits
di bawah). Said menjelaskan, “Menyewakan tanah kosong dengan emas atau perak,
tidak berdosa. Bila dipinjami modal, lalu ingin menulis
surat Perjanjian atas pemodal, agar dia menulis :
Surat
ini ditulis oleh ... bin ... bukan karena dipaksa. Dalam keadaan sehat (jasmani
dan rohani). Ditujukan pada ... bin ....
Sungguh
:
1. Pada tanggal .... bulan .... tahun .... kau menyerahkan uang 10.000
dirham, pada saya, dengan jelas dan baik, jumlah timbangan 7 qiroth. Agar
dijalankan dengan taqwa Allah, di waktu rahasia maupun terang. Dan agar menjalankan
amanat.
2. Saya akan kulak yang saya pandang perlu, dan akan
mengembangkan modal ini.
3.
Saya berhak
mempergunakan modal ini untuk berdagang
beberapa dagangan, yang saya kehendaki.
4.
Saya
berhak keluar membawa dagangan yang saya kehendaki.
5.
Saya
berhak menjual yang saya kulak, dengan kontan, atau dengan hutang.
6.
Saya
berhak menukarkan barang dengan barang.
7.
Semua
pekerjaan di atas, saya lakukan berdasarkan pengetahuan saya.
8.
Saya
berhak mengangkat wakil orang yang saya perlukan.
9.
Semua
Rizqi atau Laba yang Allah berikan setelah (10.000 dirham) modal tersebut di atas,
yang di dalam batasan tempo perjanjian yang ditentukan di atas, maka dibagi
menjadi dua bagian, untuk saya dan kau. Kau mendapatkan setengah karena memberi
modal dengan hartamu. Saya mendapatkan setengah karena melakukan pekerjaan.
10.
Cacat
atau kerugian ditangung oleh pemodal.
11.
Uang
modal (10.000 dirham) dari
kau, telah saya terima, dengan jelas dan baik. Tanggal... bulan.... tahun....
12.
Uang
modal ini milikmu yang saya pinjam, dengan persyaratan tersebut di atas.
Menyetujui Menyetujui
( ) ( )
Penjelasan:
Bila pemodal ingin membatasi pengelola kulak dan menjual, maka agar ditulis di dalam pasal di
atas, kurang lebih, ‘sungguh kau (pemodal) telah melarang saya, kulak dan menjual dengan
tempo’ (atau sesuai yang dimaksud).” [1]
3936 - أَخْبَرَنَا
عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ: حَدَّثَنَا شَرِيكٌ، عَنْ طَارِقٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ
قَالَ: " لَا بَأْسَ بِإِجَارَةِ الْأَرْضِ الْبَيْضَاءِ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ،
وَقَالَ: «إِذَا دَفَعَ رَجُلٌ إِلَى رَجُلٍ مَالًا قِرَاضًا، فَأَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ
عَلَيْهِ بِذَلِكَ كِتَابًا» كَتَبَ: هَذَا كِتَابٌ كَتَبَهُ فُلَانُ بْنُ فُلَانٍ
طَوْعًا مِنْهُ فِي صِحَّةٍ مِنْهُ، وَجَوَازِ أَمْرِهِ لِفُلَانِ بْنِ فُلَانٍ، أَنَّكَ
دَفَعْتَ إِلَيَّ مُسْتَهَلَّ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا، عَشَرَةَ آلَافِ دِرْهَمٍ،
وُضْحًا جِيَادًا، وَزْنَ سَبْعَةٍ قِرَاضًا عَلَى تَقْوَى اللَّهِ فِي السِّرِّ، وَالْعَلَانِيَةِ،
وَأَدَاءِ الْأَمَانَةِ عَلَى أَنْ أَشْتَرِيَ بِهَا مَا شِئْتُ مِنْهَا كُلَّ مَا
أَرَى أَنْ أَشْتَرِيَهُ، وَأَنْ أُصَرِّفَهَا، وَمَا شِئْتُ مِنْهَا فِيمَا أَرَى
أَنْ أُصَرِّفَهَا فِيهِ مِنْ صُنُوفِ التِّجَارَاتِ، وَأَخْرُجَ بِمَا شِئْتُ مِنْهَا
حَيْثُ شِئْتُ، وَأَبِيعَ مَا أَرَى أَنْ أَبِيعَهُ مِمَّا أَشْتَرِيهِ بِنَقْدٍ رَأَيْتُ
أَمْ بِنَسِيئَةٍ، وَبِعَيْنٍ رَأَيْتُ أَمْ بِعَرْضٍ عَلَى أَنْ أَعْمَلَ فِي جَمِيعِ
ذَلِكَ كُلِّهِ بِرَأْيِي، وَأُوَكِّلَ فِي ذَلِكَ مَنْ رَأَيْتُ، وَكُلُّ مَا رَزَقَ
اللَّهُ فِي ذَلِكَ مِنْ فَضْلٍ، وَرِبْحٍ بَعْدَ رَأْسِ الْمَالِ الَّذِي دَفَعْتَهُ
الْمَذْكُورِ إِلَيَّ الْمُسَمَّى مَبْلَغُهُ فِي هَذَا الْكِتَابِ، فَهُوَ بَيْنِي
وَبَيْنَكَ نِصْفَيْنِ، لَكَ مِنْهُ النِّصْفُ بِحَظِّ رَأْسِ مَالِكَ، وَلِي فِيهِ
النِّصْفُ تَامًّا بِعَمَلِي فِيهِ، وَمَا كَانَ فِيهِ مِنْ وَضِيعَةٍ فَعَلَى رَأْسِ
الْمَالِ، فَقَبَضْتُ مِنْكَ هَذِهِ الْعَشَرَةَ آلَافِ دِرْهَمٍ الْوُضْحَ الْجِيَادَ،
مُسْتَهَلَّ شَهْرِ كَذَا فِي سَنَةِ كَذَا، وَصَارَتْ لَكَ فِي يَدِي قِرَاضًا عَلَى
الشُّرُوطِ الْمُشْتَرَطَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ، أَقَرَّ فُلَانٌ وَفُلَانٌ، وَإِذَا
أَرَادَ أَنْ يُطْلِقَ لَهُ أَنْ يَشْتَرِيَ وَيَبِيعَ بِالنَّسِيئَةِ كَتَبَ، وَقَدْ
نَهَيْتَنِي أَنْ أَشْتَرِيَ، وَأَبِيعَ بِالنَّسِيئَةِ "
__________
[حكم
الألباني] ضعيف الإسناد مقطوع.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar