{وَهُمْ
يَصْطَرِخُونَ فِيهَا رَبَّنَا أَخْرِجْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا غَيْرَ الَّذِي كُنَّا
نَعْمَلُ أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ
النَّذِيرُ فَذُوقُوا فَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِيرٍ } [فاطر: 37].
Artinya:
Dan di dalam (neraka), mereka berteriak, “Tuhan kami! Keluarkan kami! Kami akan beramal salih bukan yang telah kami amalkan.” (Allah
menjawab), “Bukankah Kami telah:
1.
Memberi umur lama pada kalian? Dalam umur (tersebut), orang yang telah mengambil peringatan bisa mengambil peringatan?.
2.
Orang yang menakut-nakuti juga telah
datang pada kalian?.
Maka rasakan! Tiada penolong untuk kaum aniaya!.”
Bukhari meriwayatkan Hadits yang membahas umur 60 tahun, berkaitan ayat di atas: صحيح البخاري (8/ 89)
6419 - حَدَّثَنِي عَبْدُ السَّلاَمِ بْنُ
مُطَهَّرٍ، حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ عَلِيٍّ، عَنْ مَعْنِ بْنِ مُحَمَّدٍ
الغِفَارِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ المَقْبُرِيِّ، عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أَعْذَرَ
اللَّهُ إِلَى امْرِئٍ أَخَّرَ أَجَلَهُ، حَتَّى بَلَّغَهُ سِتِّينَ سَنَةً»
تَابَعَهُ أَبُو حَازِمٍ، وَابْنُ عَجْلاَنَ، عَنِ المَقْبُرِيِّ.
Arti (selain
isnad)nya:
Nabi SAW bersabda,
“Allah telah memberi alasan pada orang yang ajalnya telah diakhirkan, hingga
disampaikan umur 60 tahun.”
Abu Hazim dan
Ibnu Ajlan juga mengikuti Said dalam meriwayatkan Hadits ini, dari Al-Maqburi.
Maksudnya:
Kalau umur seorang telah 60 tahun; seakan-akan dibebaskan agar ibadahnya santai
saja. Karena mestinya dia sudah diwafatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar