Aslinya haji adalah ifrod yang artinya
menyendirikan haji dari umroh. Maksudnya pada zaman Jahiliah dulu,
haji hanyalah Ifrod, belum ada haji Qiron dan Tamattuk.
Oleh karena itu, ketika nabi SAW perintah para sahabat yang tidak membawa
hadyu agar bertamattuk saja, mereka ingkar. Karena zaman Jahiliah
dulu, melakukan umroh (tamattuk) di bulan haji tidak boleh. Dalam hal ini
Bukhari meriwayatkan:
1462 - حَدَّثَنَا
مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ
أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانُوا يَرَوْنَ
أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي أَشْهُرِ الْحَجِّ مِنْ أَفْجَرِ الْفُجُورِ فِي الْأَرْضِ
وَيَجْعَلُونَ الْمُحَرَّمَ صَفَرًا وَيَقُولُونَ إِذَا بَرَا الدَّبَرْ وَعَفَا
الْأَثَرْ وَانْسَلَخَ صَفَرْ حَلَّتْ الْعُمْرَةُ لِمَنْ اعْتَمَرْ قَدِمَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ صَبِيحَةَ رَابِعَةٍ
مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ فَأَمَرَهُمْ أَنْ يَجْعَلُوهَا عُمْرَةً فَتَعَاظَمَ
ذَلِكَ عِنْدَهُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْحِلِّ قَالَ حِلٌّ
كُلُّهُ.
Artinya:
Saya (Bukhari)
mendapatkan Hadits dari Musa bin Isma’il murid Wuhaib murid Ibnu Thawus murid
ayahnya murid Ibnu Abbas RA, “Dulu (orang-orang Jahiliyah) beranggapan
umroh di bulan haji termasuk lebih kelirunya beberapa kekeliruan. Mereka menganggap bulan Safar pada bulan Muharram,
dan berkata:
‘Ketika
telah sembuh dari luka
Dan
bulan Safar telah tinggalkan
kita
Umroh
boleh
dilakukan oleh orang yang umroh’.
Ketika datang (ke
Makkah) pada tanggal 4 Dzul-Hijjah dengan ihlal untuk haji, nabi
perintah agar mereka menjadikan ihlal [1] mereka sebagai umroh. Tentu saja demikian itu menjadi perkara
besar bagi mereka. Mereka berkata ‘ya Rasulallah, tahallul
(lukar) yang mana lagi?’.
Nabi bersabda ‘tahallul
mutlak’.”
Ibnu Katsir menulis:
1.
‘قد أخرج مسلم من حديث
جابر أن عمر قال افصلوا حجكم من عمرتكم فإنه أتم لحجكم وأتم لعمرتكم. Artinya: Sungguh
Muslim telah mengelurkan pernyataan, merujuk Hadits Jabir, “Sesungguhnya Umar telah berkata
‘pisahkanlah haji dari umroh kalian! (Ifrodlah). Karena lebih sempurna untuk haji dan
umroh kalian’.”
2.
‘قال عبد الرزاق: أخبرنا مَعْمَر عن الزهري قال: بلغنا أنّ عمر
قال في قول الله : { وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ } [قال]: من
تمامهما أن تُفْرد كُلَّ واحد منهما من الآخر، وأن تعتمر في غير أشهر الحج. Artinya: Abdur Rozaq mendapat penjelasan dari Ma’mar dari Zuhri,
“Berita bahwa sungguh Umar pernah membahas Firman Allah “Dan
sempurnakan haji dan umroh! Karena Allah’. Umar menjelaskan ‘termasuk kesempurnaan
haji dan umroh, agar diifrodkan (disendirikan) tiap satu dari lainnya, dan agar
kau berumroh di selain bulan haji’. Telah sampai padaku.” [HR Abdur Rozaq’.
Maksud kalimat, “Dan sempurnakan haji dan umroh! Karena
Allah (وَأَتِمُّوا
الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ),” juga agar jangan tahallul (lukar) hingga selesai
haji atau umrohnya. Ibnu Katsir menyitir Hadits:
قال علي بن أبي طلحة عن ابن عباس في
قوله: { وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ } يقول: من أحرم بالحج أو
بالعمرة فليس له أن يحل حتى يتمهما، تمام الحج يوم النحر، إذا رمى جمرة العقبة،
وطاف بالبيت، وبالصفا، والمروة، فقد حل..
Artinya:
Ali bin Abi
Thalhah mendapat pelajaran mengeni Firman Allah, “Dan sempurnakan haji dan
umroh! Karena Allah {
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ }” Ibnu Abbas RA menjelaskan ‘barang siapa ihrom untuk haji atau umroh, maka tidak berhak tahallul (lukar),
sehingga menyelesaikan duanya. Sempurnanya haji di hari kurban, yaitu ketika telah
melempar jamroh aqobah, thawaf di Baitillah, dan shofa, dan marwah; berari
telah boleh tahallul [2](lukar).
Pengertian di atas makin jelas jika dibaca kelanjutan kalimat Ayatnya:
فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ
فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ. Artinya: Namun jika kalian
dihalang-halangi, maka (lakukan) yang mudah berupa hadyu.
وأنزل لهم رُخْصَةً: أن
يذبحوا ما معهم من الهدي وكان سبعين بدنة، وأن يَتَحَللوا من إحرامهم، فعند ذلك
أمرهم عليه السلام بأن يحلقوا رؤوسهم ويتحللوا. Artinya: Dan Allah menurunkan kemurahan untuk mereka:
2.
Bertahallul (lukar) dari ihrom mereka.
Oleh karena itu
Rasulullah SAW perintah agar sahabat-sahabatnya menggundul kepala dan bertahallul.
Lalu Allah berfirman
lagi dengan tujuan memperkuat Firman sebelumnya[3]:
وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ
مَحِلَّهُ. Artinya: Dan jangan menggundul kepala kalian hingga hadyu sampai pada tempat halalnya.
قال تعالى: { فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا
اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ } أي: فليذبح ما قدر عليه من الهدي، وأقله شاة، وله أن
يذبح البقر؛ لأن رسول الله صلى الله عليه وسلم ذبح عن نسائه البقر. وقال الأوزاعي،
عن يحيى بن أبي كثير، عن أبي سلمة عن أبي هريرة: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم
ذبح بقرة عن نسائه، وكن متمتعات. رواه أبو بكر بن مَرْدويه.
Artinya:
Allah Ta’ala berfirman,
“Maka barang siapa melakukan Tamattuk dengan cara umroh pada
haji, maka apa saja yang mudah berupa hadyu. Maksudnya, hendaklah menyembelih hadyu sekadar
kemampuannya, minimal satu kambing, boleh juga beberapa sapi. Karena Rasulullah SAW telah menyembelih beberapa
sapi untuk istri-istrinya. Al-Auza’i mengatakan:
‘Sesungguhnya Rasulullah SAW telah menyembelih
satu sapi untuk istri-istrinya. Konon para istinya bertamattuk” Dari Yahya bin Abi Katsir dari Abi Salamah dari
Abi Hurairah RA.
[HR
Ibnu Marduwaih].
Ada yang bertanya, “Apa betul zaman sekarang
sudah tidak mungkin mengamalkan haji Qiron? Karena sudah tidak mungkin
menggandeng hadyu dari Miqot hingga Manhar?.”
Menurut hemat saya,
“Dari kalimat pertanyaan itu bisa ditebak bahwa penanya beranggapan bahwa hadyu harus digandeng dari
Miqot
hingga Manhar. Mestinya orang itu ditanya, “Apakah ketika nabi haji wadak dengan membawa
beberapa unta, semua untanya itu digandeng? Atau
hendaklah dia ditanya ‘jangan-jangan sholat
5X sehari semalam, juga sudah tidak bisa dilakukan lagi pada zaman sekarang, karena alasan beberapa hal?’ Haji Qiron
diamalkan oleh Rasulullah SAW di akhir hayatnya, sehingga muhkam dan tidak
mansukh. Bahkan bagi orang kaya, justru haji paling enak adalah Qiron. Karena hanya sekali ihrom untuk umroh dan haji. Setelah
melempar jumroh, gundul, dan menyembelih unta, tinggal thawaf ifadhah
lalu tahallul kulluh, lalu mabit di Mina. Saya justru
yakin bahwa orang yang terlalu wira’i dalam hukum itu, belum tahu bahwa qiron adalah menggandeng haji dan umroh
dengan satu ihrom, bukan menggandeng hadyu.
Di dalam Pesan (Amanat Pengajian Akbar), bulan 9 tahun 2011 halaman 9,
dijelaskan lagi:
Haji Qiron ialah menggandeng ihram haji dan ihram
umrah dari miqat sampai melempar jumrah aqabah tanggal 10 bulan
Dzul-Hijjah, lalu lukar (tahallul). Untuk
hadyu berupa unta atau semisalnya. Meskipun hadyu ini sering
diistilahkan dam, namun bukan berarti melanggar, tetapi sebagai
rangkaian ibadah haji. Sayang dalam surat itu,
lupa tidak dijelaskan bahwa setelah itu masih berkewajiban thawaf ifadhah dan
mabit di Mina.
Dengan
adanya ditulis dan dibacakan pada semuanya, berarti bisa diamalkan.
Dila berkata, “Saya manqul, haji qiron
harus menggandeng unta dari miqot hingga manhar.”
Lana menjawab, “Bukhari menulis: 104- باب رُكُوبِ
الْبُدْنِ. لِقَوْلِهِ : {وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللهِ
لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ. Artinya: Bab mengendarai
binatang-binatang hadyu, mendasari Firman-Nya ‘dan hadyu-hadyu telah
Kami jadikan sebagai Tanda-Tanda Allah untuk kalian. Di dalamnya ada kebaikan (bisa dikendarai)’, kemanqulan yang ini lebih kuat.
Bahkan Bukhari lalu menulis:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم رَأَى رَجُلاً يَسُوقُ
بَدَنَةً فَقَالَ ارْكَبْهَا فَقَالَ إِنَّهَا بَدَنَةٌ فَقَالَ ارْكَبْهَا قَالَ
إِنَّهَا بَدَنَةٌ قَالَ ارْكَبْهَا وَيْلَكَ فِي الثَّالِثَةِ ، أَوْ فِي
الثَّانِيَةِ.. Artinya: Dari
Abi Hurairah RA, “Sesungguhnya Rasulallah SAW
menyaksikan seorang lelaki menggiring hadyu. Maka nabi bersabda
‘kendarailah!’.
Dia menjawab ‘sungguh
ini hadyu’.
Nabi perintah
‘kendarailah!’.
Dia menjawab ‘sungguh
ini hadyu'.
Nabi bersabda
‘kendarailah! Celaka kau’, pada ulangan kedua atau
ketiga."
أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ حَدَّثَهُ قَالَ أَهْدَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
مِائَةَ بَدَنَةٍ فَأَمَرَنِي بِلُحُومِهَا فَقَسَمْتُهَا ثُمَّ أَمَرَنِي
بِجِلَالِهَا فَقَسَمْتُهَا ثُمَّ بِجُلُودِهَا فَقَسَمْتُهَا. Aratinya: Sungguh Ali
RA bercerita pada Ibnu Abi Laila, “Nabi SAW telah berhadyu 100 badanah. Beliau
perintah padaku agar mengurusi daging-dagingnya, agar saya membagi daging itu. Beliau perintah
padaku agar saya mengurusi pakaian unta hadyu itu, agar saya membaginya. Lalu perintah agar
mengurusi kulit-kulitnya. صحيح البخاري (الطبعة
الهندية) - (1 / 787)
Kalau betul hadyu
harus dituntun, kenapa lelaki yang menuntun unta hadyu, disuruh oleh
nabi agar mengendarai? Dan apa 100 hadyu nabi saat itu juga dituntun oleh nabi
SAW?.”
Ponpes Mulya Abadi Mulungan
Ponpes Mulya Abadi Mulungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar