Abdur-Rahman Assuhaili menulis:
قَالَ ابْنُ إسْحَاقَ : فَلَمّا قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللّهِ
صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ الْمَدِينَةَ ، قَالَ مَا أَمَرْتُكُمْ بِقِتَالِ
فِي الشّهْرِ الْحَرَامِ فَوَقّفَ الْعِيرَ وَالْأَسِيرَيْنِ . وَأَبَى أَنْ
يَأْخُذَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ، فَلَمّا قَالَ ذَلِكَ رَسُولُ اللّهِ صَلّى اللّهُ
عَلَيْهِ وَسَلّمَ سَقَطَ فِي أَيْدِي الْقَوْمِ وَظَنّوا أَنّهُمْ قَدْ هَلَكُوا
، وَعَنّفَهُمْ إخْوَانُهُمْ مِنْ الْمُسْلِمِينَ فِيمَا صَنَعُوا . وَقَالَتْ
قُرَيْشٌ قَدْ اسْتَحَلّ مُحَمّدٌ وَأَصْحَابُهُ الشّهْرَ الْحَرَامَ وَسَفَكُوا
فِيهِ الدّمَ وَأَخَذُوا فِيهِ الْأَمْوَالَ وَأَسَرُوا فِيهِ الرّجَالَ . فَقَالَ
مَنْ يَرُدّ عَلَيْهِمْ مِنْ الْمُسْلِمِينَ مِمّنْ كَانَ بِمَكّةَ إنّمَا
أَصَابُوا مَا أَصَابُوا فِي شَعْبَانَ . وَقَالَتْ يَهُودُ - تَفَاءَلَ بِذَلِكَ
عَلَى رَسُولِ اللّهِ - صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ - عَمْرُو بْنُ
الْحَضْرَمِيّ قَتَلَهُ وَاقِدُ بْنُ عَبْدِ اللّهِ ، عَمْرٌو ، عَمَرْت الْحَرْبَ
وَالْحَضْرَمِيّ ، حَضَرْت الْحَرْبَ وَوَاقِدُ بْنُ عَبْدِ اللّهِ ، وَقُدْت
الْحَرْبَ . فَجَعَلَ اللّهُ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ لَا لَهُمْ .
Artinya:
Ibnu Ischaq berkata, “Maka ketika mereka telah datang pada Rasulallah SAW di Madinah,
beliau bersabda ‘saya tidak perintah kalian agar berperang di bulan Haram’. Rasulallah SAW menahan unta dan dua tawanan,
tidak mau memanfatkan. Abdullah bin Jachsy dan rombongannya sedih karena
teguran Rasulallah SAW tersebut.
Bahkan mereka yakin, diri mereka sungguh telah mendapat kerusakan. Saudara-saudara
mereka kaum Muslimiin juga menjadi sinis terhadap Abdullah bin Jachsy dan
rombongannya, karena perbuatan tersebut. Bangsa Quraisy apa lagi, mereka
berkata dengan sinis ‘Muhammad dan sahabat-sahabatnya telah berani menghalalkan
bulan Haram, mengalirkan darah, dan merampas harta, dan menahan beberapa pria
di dalam bulan Haram’.
Kaum
Muslimiin di Makkah membela saudara-saudara mereka ‘sungguh mereka berbuat demikian sudah di bulan
Sya’ban.
Kaum
Yahudi menyindir Rasulallah SAW, ’’Amer bin Al-Chadhrami dibunuh Waqid bin Abdillah.
Berarti kau yang telah mengadakan peperangan karena Al-Chadhrami. Kau dan Waqid
telah memancing peperangan. Kau telah mendalangi peperangan’. Namun
Allah menjadikan dampak jelek justru memberatkan mereka, tiada dampak baik yang
memihak mereka.”[1]’.
Imam Al-Ghazali dan
Ulama Besar Lainnya.
‘Abdur-Rahman
As-Suhaili menulis:
فَلَمّا أَكْثَرَ النّاسُ فِي ذَلِكَ أَنَزَلَ اللّهُ عَلَى
رَسُولِهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ { يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشّهْرِ
الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدّ عَنْ سَبِيلِ اللّهِ
وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ
عِنْدَ اللّهِ } أَيْ إنْ كُنْتُمْ قَتَلْتُمْ فِي الشّهْرِ الْحَرَامِ فَقَدْ
صَدّوكُمْ عَنْ سَبِيلِ اللّهِ مَعَ الْكُفْرِ بِهِ وَعَنْ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
، وَإِخْرَاجُكُمْ مِنْهُ وَأَنْتُمْ أَهْلُهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللّهِ مِنْ قَتْلِ
مَنْ قَتَلْتُمْ مِنْهُمْ { وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ } أَيْ قَدْ
كَانُوا يَفْتِنُونَ الْمُسْلِمَ فِي دِينِهِ حَتّى يَرُدّوهُ إلَى الْكُفْرِ
بَعْدَ إيمَانِهِ فَذَلِكَ أَكْبَرُ عِنْدَ اللّهِ مِنْ الْقَتْلِ { وَلَا
يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتّى يَرُدّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا
} أَيْ ثُمّ هُمْ مُقِيمُونَ عَلَى أَخْبَثِ ذَلِكَ وَأَعْظَمِهِ غَيْرَ
تَائِبِينَ ولا نَا [ ص 46 ] نَزَلَ الْقُرْآنُ بِهَذَا مِنْ الْأَمْرِ وَفَرّجَ
اللّهُ تَعَالَى عَنْ الْمُسْلِمِينَ مَا كَانُوا فِيهِ مِنْ الشّفَقِ قَبَضَ
رَسُولُ اللّهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ الْعِيرَ وَالْأَسِيرَيْنِ
وَبَعَثَتْ إلَيْهِ قُرَيْشٌ فِي فِدَاءِ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ اللّهِ
وَالْحَكَمِ بْنِ كَيْسَانَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللّهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ
وَسَلّمَ لَا نُفْدِيكُمُوهَا حَتّى يَقْدَمَ صَاحِبَانَا - يَعْنِي سَعْدَ بْنَ
أَبِي وَقّاصٍ ، وَعُتْبَةَ بْنَ غَزْوَانَ - فَإِنّا نَخْشَاكُمْ عَلَيْهِمَا ،
فَإِنْ تَقْتُلُوهُمَا ، نَقْتُلْ صَاحِبَيْكُمْ . فَقَدِمَ سَعْدٌ وَعُتْبَةُ
فَأَفْدَاهُمَا رَسُولُ اللّهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ مِنْهُمْ . فَأَمّا
الْحَكَمُ بْنُ كَيْسَانَ فَأَسْلَمَ فَحَسُنَ إسْلَامُهُ وَأَقَامَ عِنْدَ
رَسُولِ اللّهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ حَتّى قُتِلَ يَوْمَ بِئْرِ
مَعُونَةَ شَهِيدًا . وَأَمّا عُثْمَانُ بْنُ عَبْدِ اللّهِ فَلَحِقَ بِمَكّةَ
فَمَاتَ بِهَا كَافِرًا . فَلَمّا تَجَلّى عَنْ عَبْدِ اللّهِ بْنِ جَحْشٍ
وَأَصْحَابِهِ مَا كَانُوا فِيهِ حِينَ نَزَلَ الْقُرْآنُ طَمِعُوا فِي الْأَجْرِ
فَقَالُوا : يَا رَسُولَ اللّهِ أَنَطْمَعُ أَنْ تَكُونَ لَنَا غَزْوَةٌ تُعْطَى
فِيهَا أَجْرَ الْمُجَاهَدِينَ ؟ فَأَنْزَلَ اللّهُ عَزّ وَجَلّ فِيهِمْ { إِنّ
الّذِينَ آمَنُوا وَالّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللّهِ أُولَئِكَ
يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللّهِ وَاللّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ } فَوَضَعَهُمْ اللّهُ عَزّ
وَجَلّ مِنْ ذَلِكَ عَلَى أَعْظَمِ الرّجَاءِ . وَالْحَدِيثُ فِي هَذَا عَنْ
الزّهْرِيّ وَيَزِيدَ بْنِ رُومَانَ ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزّبَيْرِ . قَالَ
ابْنُ إسْحَاقَ : وَقَدْ ذَكَرَ بَعْضُ آلِ عَبْدِ اللّهِ بْنِ جَحْشٍ : أَنّ
اللّهَ عَزّ وَجَلّ قَسَمَ الْفَيْءَ حِينَ أَحَلّهُ فَجَعَلَ أَرْبَعَةَ
أَخْمَاسٍ لِمَنْ أَفَاءَهُ اللّهُ وَخُمُسًا إلَى اللّهِ وَرَسُولِهِ فَوَقَعَ عَلَى
مَا كَانَ عَبْدُ اللّهِ بْنُ جَحْشٍ صَنَعَ فِي تِلْكَ الْعِيرِ . قَالَ ابْنُ
هِشَامٍ : وَهِيَ أَوّلُ غَنِيمَةٍ غَنِمَهَا الْمُسْلِمُونَ . وَعَمْرُو بْنُ
الْحَضْرَمِيّ أَوّلُ مَنْ قَتَلَهُ الْمُسْلِمُونَ وَعُثْمَانُ بْنُ عَبْدِ
اللّهِ ، وَالْحَكَمُ بْنُ كَيْسَانَ أَوّلُ مَنْ أَسَرَ الْمُسْلِمُونَ . [2]
Artinya:
Ketika orang-orang telah memperbanyak komentar sinis tentang tragedi tersebut;
Allah menurunkan Wahyu pada Rasul-Nya, “يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ
قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدّ عَنْ سَبِيلِ اللّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ
الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللّهِ – Mereka bertanya padamu tentang bulan Haram;
tentang berperang di dalamnya. Katakan ‘berperang
di dalamnya (dosa) besar. Namun :
1.
Menghalang-halangi
dari Jalan Allah.
2.
Mengkufuri Allah.
3.
Menghalang-halangi
dari Masjidil-Haram.
4.
Dan mengusir
ahlinya darinya. Lebih besar (dosanya) di sisi Allah’.”
Maksudnya,
“Kalian Muslimiin telah membunuh di bulan Haram; namun mereka kaum Kafir telah
menghalang-halangi kalian dari Jalan Allah, mengkufuri Allah, menghalang-halangi
dari Masjidil-Haram, dan mengeluarkan kalian dari Masjidil-Haram, padahal
kalian ahli Masjidil-Haram. Adalah lebih besar di sisi Allah dari pada membunuh
seorang dari mereka itu.”
Dan fitnah lebih besar dari pada pembunuhan, maksudnya, “Mereka telah merusak agama Muslim hingga membuat
dia murtad pada kekufuran setelah imannya, itu lebih besar di sisi Allah
dari pada membunuh.”
Dan
mereka takkan berhenti memerangi hingga memurtadkan kalian dari agama kalian,
jika mereka mampu. Maksudnya, “Lalu mereka menetapi lebih jelek dan lebih
besarnya dosa tersebut dengan tidak pernah bertobat maupun menyesali.”
Ketika
Al-Qur’an [3] turun dengan membawakan sebagian
jawaban tersebut; dan Allah telah memberi Jalan Keluar dari ketakutan
Muslimiin; Rasulallah SAW menahan
unta-unta dan dua tawanan perang.
Bangsa
Quraisy mengirim orang menghadap Rasulallah SAW
untuk menebus dua tawanan yang bernama ‘Utsman bin Abdillah dan Chakam bin
Kaisan tersebut. Rasulallah SAW
bersabda, “Kami takkan menerima tebusan kalian untuk ini semua, hingga dua
sahabat kami datang” yakni Sa’ed bin Abi Waqqash [4] dan ‘Utbah bin Ghazwan. Lanjut Nabi
SAW, “Karena kami mengkhawatirkan serangan kalian pada mereka berdua. Jika
kalian membunuh mereka; kami juga akan membunuh dua sahabat kalian ini.”
Sa’ed
dan ‘Utbah datang-pulang. Rasulallah SAW
menarik tebusan untuk unta dan dua tawanan tersebut, dari mereka. Hanya Chakam
bin Kaisan justru masuk Islam dengan baik, bahkan akhirnya ia memilih tinggal
di sisi Rasulallah SAW, hingga akhirnya
terbunuh di dalam Perang Bi’ri Ma’unah (bulan Safar tahun empat Hijriah
/ Mei tahun 625 M). ‘Utsman bin Abdillah kembali ke Makkah hingga wafat di sana
dalam keadaan kafir.
Ketika
kasus Abdullah bin Jachsy telah membumbung ke permukaan bersamaan dengan
turunnya Al-Qur’an yang membahas hal tersebut; mereka berkata, “Ya Rasulallah,
bolehkah kami berangan-angan peperangan kami kemarin mendapatkan pahala sebagai
orang-orang yang berjihad?.”
Allah
azza wajalla menurunkan Firman mengenai mereka, “إِنّ الّذِينَ آمَنُوا وَالّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي
سَبِيلِ اللّهِ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللّهِ وَاللّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ – Sesungguhnya
orang-orang yang telah berhijrah dan berjihad di Jalan Allah, mereka
mengharapkan Rahmat Allah; Allah Maha Pengampun Maha Penyayang.” [Qs
Al-Baqarah 218]. Melalui Firman tersebut, Allah telah meletkkan Lebih Besarnya
Harapan untuk mereka. Sedangkan Hadits yang membahas mengenai hal ini berasal
dari Az-Zuhri dan Yazid bin Ruman dari ’Urwah bin Az-Zubair [5].
Ibnu
Ischaq [6]berkata, “Sungguh sebagain keluarga
Abdullah bin Jachsy telah menjelaskan ‘sungguh di
waktu telah menghalalkan Harta Faik [7],
Allah azza wajalla membagi: yang empat perlima untuk orang yang
mendapatkan Faik dari
Allah, yang seperlima untuk Allah dan Rasul-Nya. Abdullah bin Jachsy dan
rombongannya mendapatkan unta-unta tersebut’.”
Ibnu
Hisyam[8] menyatakan, “Itulah awal-harta yang dirampas kaum Muslimiin.
‘Amer bin Al-Chadhrami awal orang yang dibunuh kaum Muslimiin. ‘Utsman bin
Abdillah dan Al-Chakam bin Kaisan, awal orang yang ditawan oleh Muslimiin.”
Catatan Penting
Yang
harus dicatat dan diperhatikan dari uraian di atas ialah Firman Allah, “وَلا
يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ
اسْتَطَاعُوا وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ
فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُولَئِكَ
أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ – Lagian mereka takkan berhenti
memerangi kalian, hingga memurtadkan kalian dari agama kalian, jika mereka
mampu. Padahal barang-siapa dari kalian murtad dari agamanya
lalu mati dalam keadaan [9] kafir,
maka mereka lebur amalan mereka, dan mereka penghuni neraka. Mereka akan kekal
di dalamnya.”
Memang
di saat Ayat ini turun, yang dituding oleh Allah, “Mereka takkan berhenti
memerangi kalian hingga memurtadkan kalian dari agama kalian, jika mereka mampu”
kaum Kafir Quraisy. Walau sebetulnya mereka hanya dipengaruhi hawa-nafsu
dan syaitan-syaitan. Tetapi Firrman tersebut merupakan berita dan ilmu yang
harus kita respond dengan benar. Sebetulnya ada Ayat yang berhubungan erat
dengan Perang Salib yang membahas mengenai Iman dan Islam: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ
وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ
مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ – Ya
khususnya orang-orang yang telah beriman, jangan menjadikan orang-orang Yahudi
dan Nashrani sebagai kekasih! Sebagian mereka kekasih sebagian. Barang siapa
dari kalian mencintai mereka, berarti dia tergolong mereka. Sungguh Allah
takkan menunjukkan Kaum Aniaya. [Qs Al-Ma’idah 51]. Kenapa dikatakan
“Ayat tersebut berhubungan erat dengan Perang Salib. Karena dalam Ayat tersebut
terdapat seruan, larangan, berita-ramalan, hukum, dan hukum Ketuhanan:
1.
Ya khususnya orang-orang yang telah beriman.
2.
Jangan menjadikan orang-orang Yahudi dan Nashrani sebagai
kekasih!.
3.
Sebagian mereka kekasih sebagian.
4.
Barang siapa dari kalian mencintai mereka berarti dia tergolong
mereka.
5.
Sungguh Allah takkan menunjukkan kaum Aniaya.
1.
Yang
seruan sebagai dalil bahwa Allah peduli terhadap orang-orang iman.
2.
Yang
larangan sebagai Petunjuk Allah agar mereka tidak tergolong Yahudi maupun
Nashrani.
3.
Yang
berita-ramalan sebagai bukti Muhammad seorang Nabi SAW, karena ramalan tersebut
telah dinyatakan jauh-tahun sebelum terwujudnya. Bisa dikatakan sebagai
Mukjizat Nabi Muhammad SAW.
4.
Yang
hukum sebagai Hujah Allah di hari akhir nanti. Maksudnya jika Allah nanti
menyiksa mereka yang melanggar larangan tersebut, alasannya larangan
tersebut.
5.
Yang
hukum Ketuhanan diberitakan agar manusia mengenal Hukum Tuhan mereka.
Yang
di sini dibahas yang berita-ramalan (Nubuah) atau Mukjijzat Nabi berbentuk
ramalan: بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ – Sebagian mereka
kekasih-kekasih sebagian. Kalau ditinjau dari sejarah yang ada, maka
takkan ditemukan kaum Yahudi menjadi kekasih kaum Nashrani, kecuali setelah
Deklarasi Balfour dan seterusnya. Dan itulah titik-balik dari perubahan Perang
Salib. Sebelum itu pengendali Perang Salib, kaum Salibis; namun setelah itu
menjadi berubah. Di samping karena Deklarasi Balfour bertujuan membuatkan
Negara Yahudi, juga karena orang Yahudi memiliki The Protokol of Zion sehingga
mereka akhirnya justru yang duduk manis sambil mengomando atau membisikkan
perintahnya pada kaum Salibis atas Muslimiin. Itu berarti beban umat Islam
semakin berat dan sulit (Hasbunalloohu). Dan mereka tak mungkin mampu
menjinjing kecuali jika mentaati Allah dan Rasul-Nya. Karena kaum Yahudi dalang
berita yang mahir sejak zaman dulu, maka sudah sewajarnya jika kini istilah
Perang Salib ditiadakan dalam pembicaraan, walau kenyataannya masih bahkan
semakin berkobar dengan jurus-jurus sangat jitu. Semua itu membuktikan bahwa
firman Allah, adalah telah dan akan selalu benar.
Selain
Ayat di atas, ada lagi Ayat yang secara tidak langsung membicarkan Perang
Salib: وَإِنْ مِنْ أَهْلِ
الْكِتَابِ إِلَّا لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ قَبْلَ مَوْتِهِ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ
يَكُونُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا – Dan tiada seorang pun dari ahli kitab kecuali sungguh
akan beriman padanya sebelum kematiannya. Dan di hari kiamat nanti, dia akan menjadi
saksi atas mereka. Bukti bahwa Ayat tersebut berbicara tentang
Perang Salib, Bukhari meriwayatkan, “قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ - «
وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ ، لَيُوشِكَنَّ أَنْ يَنْزِلَ فِيكُمُ ابْنُ مَرْيَمَ
حَكَمًا عَدْلاً ، فَيَكْسِرَ الصَّلِيبَ ، وَيَقْتُلَ الْخِنْزِيرَ ، وَيَضَعَ
الْجِزْيَةَ ، وَيَفِيضَ الْمَالُ حَتَّى لاَ يَقْبَلَهُ أَحَدٌ ، حَتَّى تَكُونَ
السَّجْدَةُ الْوَاحِدَةُ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا » . ثُمَّ يَقُولُ
أَبُو هُرَيْرَةَ وَاقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ ( وَإِنْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ
إِلاَّ لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ قَبْلَ مَوْتِهِ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكُونُ
عَلَيْهِمْ شَهِيدًا ) – Rasulullah SAW bersabda
‘demi yang diriku di Tangan-Nya, niscaya sungguh Putra Maryam hampir sekali
turun di kalangan kalian, sebagai juru hukum yang adil. Dia akan menghancurkan
Salib[10], membunuh babi, dan membebaskan pajak.
Dan harta akan melimpah hingga tak seorang pun menerimanya. Hingga akhirnya
satu sujudan[11]lebih baik dari pada dunia seisinya’. Lalu
Abu Hurairah berkata ‘bacalah jika kalian mau: وَإِنْ
مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلاَّ لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ قَبْلَ مَوْتِهِ وَيَوْمَ
الْقِيَامَةِ يَكُونُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا – Dan tiada seorang pun dari ahli
kitab, kecuali akan beriman sungguh padanya sebelum kematiannya. Dan di hari
kiamat, dia akan menjadi saksi atas mereka’.”
[1] Sya’ban dalam bahasa Jawa Ruwah, yaitu sebelum Ramadhan.
[2] Penulis meyakini naskah Maktabatus-Syamilah di atas تَائِبِينَ ولا [ ص 46 ], salah. Yang benar تَائِبِينَ وَلَا نَازِعِينَ . فَلَمّا [Siratubnu Hisyam juz 1 halaman 604].
[3] Maksud kata Al-Qur’an di sini adalah ayat Al-Qur’an.
[4] Dia veteran Perang Badar yang paling akhir wafat.
[5] Dia putra Asma’ kakak perempuan ‘A’isyah istri Rasulillah.
[6] Dia sejarawan yang juga ahli Hadits. Tulisannya banyak dinukil dalam kitab-kitab besar.
[7] Faik atau harta-faik adalah rampasan perang. Dalam bahasa Jawa ada kata pek mungkin berasal dari bahasa Arab الْفَيْءُ (Al-Fai’) atau fai’.
[8] Dia sejarawan yang juga ahlil Hadits. Tulisannya banyak dinukil oleh para ulama termasuk Ibnu Chajar Al-Asqalani.
[9] Wa dalam kata وَمَنْ diartikan padahal karena haliyyah. Wa dalamوَهُوَ (wahuwa) diartikan dalam ke-adaan juga karena haliyyah.
[10] Mungkin Al dalam kata الصَّلِيب adalah jinsiyyah, karena Ibnu Chajar menulis: هَذَا هُوَ السِّرُّ فِي تَعْمِيمِ عِيسَى كَسْر كُلِّ صَلِيبٍ لِأَنَّهُ لَا يَقْبَلُ الْجِزْيَةَ ، وَلَيْسَ ذَلِكَ مِنْهُ نَسْخًا لِشَرْع نَبِيّنَا مُحَمَّد صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلْ النَّاسِخ هُوَ شَرْعُنَا عَلَى لِسَانِ نَبِيِّنَا لِإِخْبَارِهِ بِذَلِكَ وَتَقْرِيره – Inilah berita rahasia mengenai pemerataan ‘Isa menghancurkan semua Salib, karena dia takkan mene-rima pajak atau upeti. Itu bukan berari dia akan merubah syari’at Nabi kita Muhammad صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, tetapi justru nasikh, maksudnya hukum akhir yang takkan dirubah adalah syari’at kita berdasarkan sabda Nabi kita yaitu pemberitaan dia dan persetujuan dia صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ untuk ‘Isa. [Fatchul-Bari juz 7 halaman 408].
Abdur-Rahman As-Suhaili menulis: قَدْ رَوَى ابْنُ سَنْجَرٍ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ الّذِينَ خَدّدُوا الْأُخْدُودَ ثَلَاثَةٌ تُبّعٌ صَاحِبُ الْيَمَنِ ، وَقُسْطَنْطِين ابْنُ هِلَانِي - وَهِيَ أُمّهُ حِينَ صَرَفَ النّصَارَى عَنْ التّوْحِيدِ وَدِينِ الْمَسِيحِ إلَى عِبَادَةِ الصّلِيبِ وَبُخْتُنَصّرَ مِنْ أَهْلِ بَابِلَ حِينَ أَمَرَ النّاسَ أَنْ يَسْجُدُوا إلَيْهِ فَامْتَنَعَ دَانْيَالُ وَأَصْحَابُهُ فَأَلْقَاهُمْ فِي النّارِ فَكَانَتْ بَرْدًا وَسَلَامًا عَلَيْهِمْ وَحَرَقَ الّذِينَ بَغَوْا عَلَيْهِمْ – Sungguh Ibnu Sanjar telah meriwayatkan dari Jubair bin Nufair “Orang yang menggali jurang-siksaan ada tiga:
- Raja Tuba’ (Yusuf Dzu Nu’as) penguasa kota Yaman.
- Raja Qusthanthin bin Hilani, Hilani adalah nama ibunya. Saat itu dia membelokkan kaum Nasharni dari tauhid dan agama Al-Masih agar menyembah Salib.
- Raja Bukhtunassar dari kota Babilon di saat perintah rakyatnya agar bersujud padanya; namun Nabi Danial dan sahabat-sahabatnya menentangnya. Akhirnya Bukhtunassar memasukkan mereka ke dalam api, namun api menjadi dingin dan damai atas mereka; sementara orang-orang yang menentang selain mereka dibakar.” [Ar-Raudhul-Unuf juz 1 halaman 86].
[11] Ibnu Chajar menulis: قَالَ الْقُرْطُبِيّ : مَعْنَى الْحَدِيث أَنَّ الصَّلَاة حِينَئِذٍ تَكُون أَفْضَل مِنْ الصَّدَقَة لِكَثْرَةِ الْمَال إِذْ ذَاكَ وَعَدَم الِانْتِفَاع بِهِ حَتَّى لَا يَقْبَلهُ أَحَد . قَوْله فِي الْآيَة : ( وَإِنْ ) بِمَعْنَى مَا ، أَيْ لَا يَبْقَى أَحَد مِنْ أَهْل الْكِتَاب وَهُمْ الْيَهُود وَالنَّصَارَى إِذَا نَزَلَ عِيسَى إِلَّا آمَنَ بِهِ ، وَهَذَا مَصِير مِنْ أَبِي هُرَيْرَة إِلَى أَنَّ الضَّمِير فِي قَوْله : ( إِلَّا لَيُؤْمِنَنّ بِهِ ) وَكَذَلِكَ فِي قَوْله : ( قَبْل مَوْته ) عَوْد عَلَى عِيسَى ، أَيْ إِلَّا لَيُؤْمِنَنّ بِعِيسَى قَبْل مَوْت عِيسَى ، وَبِهَذَا جَزَمَ اِبْن عَبَّاس فِيمَا رَوَاهُ اِبْن جَرِير مِنْ طَرِيق سَعِيد بْن جُبَيْر عَنْهُ بِإِسْنَادِ صَحِيح – Al-Qurthubi berkata, “Makna Hadits tersebut di atas ‘sungguh di saat itu shalat akan lebih utama dari pada shadaqah karena di saat itu terlalu banyak harta dan tiadanya orang yang memanfaatkannya hingga tak seorang pun menerimanya’.” Firman Allah( وَإِنْ ) dalam ayat tersebut diartikan dan tiada. Maksudnya, “Tak seorang pun dari ahli kitab yaitu Yahudi dan Nashrani di saat ‘Isa AS turun, kecuai pasti beriman padanya.” Ini menunjukkan bahwa Abu Hurairah merujukkan dhamir atau kata-ganti dalam ( إِلَّا لَيُؤْمِنَنّ بِهِ ) begitu pula dalam ( قَبْل مَوْته ) pada ‘Isa. Maksudnya, “Kecuali pasti akan beriman sungguh pada ‘Isa sebelum wafatnya ‘Isa. Ibnu ‘Abbas juga telah menentukan pengertiannya pada demikian ini menurut riwayat Ibnu Jarir dari jalur Sa’id bin Jubair dari Ibnu ‘Abbas dengan isnad yang shahih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar